Foto : Muhammad Irsan |
BINJAILANGKATTODAY.COM
Negara Indonesia saat ini menjadi sorotan dunia Internasional karena tengah menyelenggarakan " Pesta Demokrasi " terbesar sepanjang
sejarah pada tanggal 17 April 2019, Namun fakta yang ada dilapangan, justru
banyak korban berjatuhan demi mengawal proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) ini.
Melaksanakan Pemilu ternyata juga
harus mengorbankan banyak nyawa, mereka adalah para penyelenggara Pemilu baik dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan dari pihak kepolisian juga ada berguguran dalam mengawal
jalannya pesta demokrasi lima tahunan yang berlangsung pada 17 April 2019 lalu. Mereka yang gugur mayoritas dialami oleh petugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS. Dan sudah selayaknya mereka yang gugur mendapat gelar sebagai " Pahlawan Demokrasi ".
Faktor utama penyebab banyaknya yang meninggal dunia
adalah karena kelelahan, di mana mereka harus melakukan penghitungan pada lima
jenis surat suara Pemilu sekaligus. Energi fisik dan pikiran harus dikeluarkan
disini.
Wajar, jika Pihak KPPS dalam menuliskan salinan
C1 ada yang bersalahan karena mereka menulis dalam keadaan lelah, ngantuk bahkan
stress (Human Error).
Tentu banyaknya korban yang berjatuhan ini
merupakan sebuah tragedi terhadap demokrasi di Indonesia. Jika melihat banyaknya korban jiwa dalam pelaksanaan Pemilu kali ini, siapakah yang di salahkan?
Hingga tanggal 30 April 2019, tercatat anggota KPPS yang meninggal sebanyak 318 orang, pengawas pemilu sebanyak 72 orang, dan anggota kepolisian 22 orang. Apabila ditambah dengan jumlah petugas dan pengawas yang mengalami musibah lain jumlahnya hingga ribuan.
Saya berharap kepada pemerintah dan DPR yang baru terbentuk nantinya agar segera mengevaluasi desain pelaksanaan Pemilu 2019 dan segera membahas revisi Undang-undang No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang tekhnis penyelenggaraan Pemilu karena banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan, agar di Pemilu mendatang tragedi seperti ini tidak terulang lagi.
Dan satu lagi, meninggal dan sakitnya penyelenggara Pemilu jangan dianggap angin lalu yang tak penting untuk diselidiki lebih lanjut, tentu hal ini menjadi ironi tersendiri bagi Demokrasi di Negara Indonesia.
Hingga tanggal 30 April 2019, tercatat anggota KPPS yang meninggal sebanyak 318 orang, pengawas pemilu sebanyak 72 orang, dan anggota kepolisian 22 orang. Apabila ditambah dengan jumlah petugas dan pengawas yang mengalami musibah lain jumlahnya hingga ribuan.
Saya berharap kepada pemerintah dan DPR yang baru terbentuk nantinya agar segera mengevaluasi desain pelaksanaan Pemilu 2019 dan segera membahas revisi Undang-undang No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang tekhnis penyelenggaraan Pemilu karena banyaknya korban yang berjatuhan, tidak hanya puluhan tapi sudah ratusan, agar di Pemilu mendatang tragedi seperti ini tidak terulang lagi.
Dan satu lagi, meninggal dan sakitnya penyelenggara Pemilu jangan dianggap angin lalu yang tak penting untuk diselidiki lebih lanjut, tentu hal ini menjadi ironi tersendiri bagi Demokrasi di Negara Indonesia.
Ditulis : 2 Mei 2019
Penulis merupakan Penyelenggara Pemilu (Panwascam) pada Pemilu 2019.
0 Komentar