Komisi A DPRD Langkat Akan Terus Mengawasi 170 Desa Yang Akan Mengikuti Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Langkat


BINJAITODAY.COM/Langkat

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Basrah Pardomuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022. RDP dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Langkat dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa yang dihadiri perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, para Camat dan para Ketua Apdesi Kecamatan. Kamis, (06/01/2022).

Dalam keterangan yang disampaikan Basrah Pardomuan, ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya sebagai Kades tertanggal 21 Desember 2021, dari 63 ini ada 3 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2019. Dan ada 110 Kepala Desa yang akan berakhir masa bantuan sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022. “Untuk Kades yang berakhir masa pelepasan tanggal 21 Desember 2021, telah ditunjuk Penjabat (Pj) Kades untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa,” sebut Plt. Asisten itu. 

Menyambung apa yang disampaikan Plt Asisten, Kadis PMD melalui Kabidnya menjelaskan, bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat. juga bisa memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dilakukan dalam draft Peraturan Bupati Langkat. “Tanggal 01 Maret 2022 adalah tahap awal pembentukan panitia Pilkades. 06 April 2022 Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus undur diri (cuti),” katanya. 




Disambung lagi oleh Basrah Pardomuan, bahwa Kades yang (cuti) tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak menggunakan fasilitas-fasilitas desa, dan selama Kades cuti segala urusan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa. 

Mencermati keterangan-keterangan yang disampaikan, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan dihari libur, agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat. Ketua Komisi A, Dedek Pradesa sebelum menentukan RDP, Dinas PMD agar memaksimalkan draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A (kami).  
“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kta saling mengingatkan agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” pungkasnya.

(Rangkuti/Red)

Posting Komentar

0 Komentar