Ketua PC PMII Langkat-Binjai : Pemrov Harus Evaluasi Perusahaan Penimbunan Minyak Goreng, Langkah PMII Sumut Minta Pemrov Cabut Izin Operasional Sudah Tepat


BINJAITODAY.COM/LANGKAT

Ketua PC PMII Langkat-Binjai dukung penuh langkah PKC PMII Sumatera Utara, meminta Pemerintah Provinsi mencabut Izin Operasional perusahaan yang timbun minyak goreng, jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka kita dukung dan dorong Pemrovsu evaluasi perusahaan tersebut dan bila perlu cabut izin operasional nya, agar kedepannya perusahaan perusahaan tidak main mata dan bisa dipastikan jangan terulang kembali. 


Ketua PC PMII Langkat-Binjai juga dengan tegas meminta agar pengusaha yang di maksud untuk segera menyalurkan minyak goreng yang di timbun. Tidak baik ini di pendam terlalu lama, kasihan kami melihat  masyarakat, khususnya emak emak yang sudah mengeluhkan persoalan migor ini, lebih baik di salurkan saja ke masyarakat. 


Riza menegaskan bahwa pedagang, produsen, distributor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ketersediaan migor di pasar stabil, sehingga barang itu tetap ada ketika dicari, bukan malah ada penimbunan begini, jelas nya, Senin (21/02/2022) di Stabat.


Kita juga mendukung penuh langkah Polda Sumut yang akan mengundang para pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi. Jadwalnya, para pemilik gudang diundang guna memberikan klarifikasi pada Senin 21/2/21 dini hari. 


Tentunya nanti kita akan tunggu kabar baik hasil pertemuan bersama pemilik gudang tersebut. jika ada indikasi pelanggaran hukum penimbunan, maka ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku. 


Dikatakannya, dari beberapa sumber diketahui bahwa Satgas Pangan Sumut bersama pihak kepolisian sudah mendatangi beberapa gudang yang diduga menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.


“Tiga gudang tersebut yaitu PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan.

Persoalan minyak goreng ini tak bisa kita anggap sepele, di Kabupaten Langkat sendiri kita lihat emak emak yang ngantri menunggu antrian membeli minyak goreng di pedagang, ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. 


Tak hanya itu Ketua PC PMII Langkat-Binjai juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Langkat secepatnya untuk melihat kondisi real apakah di Kabupaten Langkat masih normal normal saja atau ada dugaan mafia minyak goreng seperti kita ketahui ada nya penimbunan minyak goreng di deli Serdang, ini kan tidak baik namanya.


Kami berharap Pemda dapat dengan sigap dan cepat tanggap untuk membantu keluh kesah masyarakat hari ini terkait persoalan minyak goreng agar mendapat solusi tentunya, pungkas Riza.

(Rangkuti/Red)

Posting Komentar

0 Komentar