REKAM KTP : Petugas Disdukcatpil Kota Binjai melakukan perekaman KTP Elektronik kepada Gelandang dan Pengemis (Gepeng) di nit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Sosial di Jalan Panti Karya, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Senin (15/8/2022)
BINJAITODAYLANGKAT. COM/Binjai
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kota Binjai, melakukan jemput bola dengan melaksanakan perekaman atau pelayanan administrasi kependudukan bagi Gelandang dan Pengemis (Gepeng) yang ditampung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Gepeng Binjai, di Jalan Panti Karya, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Senin (15/8/2022).
"Adapun pelayanan administrasi kependudukan itu termasuk pelayanan pembuatan KTP Elektronik," ungkap Kadisdukcatpil Binjai Wahyudi Hasibuan di lokasi kegiatan.
Wahyudi mengungkapkan, selain agar mempunyai data diri yang jelas, tujuan dari kegiatan tersebut agar mereka yang ditampung di UPT Pelayanan Sosial Gepeng Binjai dapat menerima manfaat dari program Pemerintah contohnya seperti bantuan sosial dari pemerintah dan BPJS.
"Ini merupakan program nasional yang sedang kita jalankan di Kota Binjai. Jadi dengan melakukan pendataan dan perekaman, data mereka akan kita pindahkan atau geomatrik dengan sistem online. Hasil pendataan itu akan dibuat menjadi warga Binjai," tutur Wahyudi seraya berharap program ini akan terus berlanjut.
Lebih lanjut Wahyudi juga mengatakan bahwa pelayanan perekaman tidak hanya di UPT Pelayanan Sosial Gepeng Binjai, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan hal yang sama di Panti Jompo.
Sementara itu, Ka UPT Pelayanan Sosial Gepeng Binjai, M Andry Simatupang, menegaskan, saat ini ada 52 Gelandangan dan Pengemis yang ditampung oleh pihaknya. Selama ditampung, para Gepeng tersebut diberikan berbagai keterampilan oleh instruktur yang sudah disiapkan.
"Disini mereka kita beri keterampilan, seperti pertanian, pendidikan bahkan sampai keagamaan untuk membenahi mental mereka. Karena keseharian mereka lebih banyak terlantar, maka Sumber Daya Manusia (SDM) nya juga terus kita benahi. Tujuannya agar setelah keluar nanti dapat menjadi manusia yang mandiri serta mempunyai keahlian sesuai ketrampilannya sehingga dapat diterima ditengah tengah masyarakat," ungkap Mhd Andry Hasibuan.
Disinggung berapa lama dan apa kriteria seseorang yang masuk dalam kategori Gepeng, Andry menegaskan bahwa maksimal 2 tahun Gepeng tersebut dibina dilokasi tersebut.
"Untuk waktunya paling lama 2 tahun. Artinya setelah mereka mempunyai keterampilan. Sedangkan untuk kriteria sesorang dianggap Gepeng adalah berusia 18- 60 tahun, tidak memiliki rumah, tidak memiliki pekerjaan tetap dan keluarganya tidak peduli lagi. Hal itu sesuai Permensos," jelas Andry.
Sebagai Ka UPT Pelayanan Sosial Gepeng Binjai, Mhd Andry Simatupang juga mengucapkan terima kasih kepada Disdukcatpil Kota Binjai sudah bersinergi dengan pihaknya dalam menangani Gepeng, khususnya yang ada di Kota Binjai.
"Dalam hal ini kita dari Pemprovsu dapat terus bersinergi dan intensif untuk melakukan kegiatan seperti melakukan razia para Gepeng, agar wajah Pemerintah Sumut semakin lebih baik lagi dan saya berharap para Gepeng Gepeng tersebut dapat menerima manfaat dari program pemerintah usai mempunyai tanda pengenal diri atau KTP, " pungkas Andry.
0 Komentar