Satnarkoba Polres Binjai Tangkap 1 Bandar dan 3 Remaja Pemakai Narkoba di 2 Lokasi Berbeda


BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai

Empat orang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Binjai di dua lokasi berbeda yang ada di Kota Binjai karena diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun identitas masing masing remaja yang berhasil diamankan berinisial RA (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, HS (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, serta MAR (19) seorang mahasiswa yang bertempat tinggal di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Ketiganya berhasil diamankan di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (9/8) sekira Pukul 01.00 WIB. 

Sedangkan DM (24) warga Sakit Buttu Saribu, Kecamatan Pam Simalungun, Kabupaten Simalungun, yang merupakan bandar narkotika jenis Pil ekstasi, berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

Penangkapan para pelaku berawal saat Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, menerima telepon dari tokoh masyarakat yang layak dipercaya serta memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Tamtama, yang merupakan kos-kosan bagi anak sekolah. Menerima informasi tersebut, Perwira Menengah Polisi ini segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, untuk melakukan penyelidikan.

Usai mendapatkan perintah pimpinannya, Kasat Narkoba menunjuk Kanit-2 Ipda J Sitanggang beserta anggotanya, untuk segera melakukan penyelidikan sesuai dengan TKP informasi awal. 

Akhirnya, sesampainya di TKP pada Selasa (9/8) sekira Pukul 01.00 WIB, Satnarkoba langsung berbagi tugas dan mencurigai 1 unit mobil merk Toyota Yaris No Pol BK 1508 HY yang baru sampai, dengan jumlah penumpang sebanyak 3 orang. 

Penggeledahan pun dilakukan petugas di badan serta mobil mereka yang disaksikan oleh ketiga remaja tersebut. 

Apes bagi ketiganya, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 1/2 butir diduga pil ekstasi yang berada di bawah jok supir.

"Namun pada saat diamankan, terduga berinisial MAR sempat menelan 1 butir diduga pil ekstasi dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Rabu (10/8) sore kepada wartawan. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut, yaitu 1/2 butir diduga pil ektasi dengan berat 0,17 gram, 3 unit HP, serta 1 unit mobil merk Toyota Yaris dengan No Pol BK 1508 HY.

Interogasi awal pun dilakukan petugas. Akhirnya, ketiga pemuda tersebut mengaku membeli barang dari seorang pria berinisial DM (24). 

Tak menunggu lama, tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan untuk mengejar bandar berinisial DM dengan cara melakukan under cover buy, yaitu menggunakan komunikasi telepon serta memesan ekstasi sebanyak 2 butir dengan harga Rp440.000 dan sepakat untuk bertemu di TKP, yaitu di Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

"Pada saat terduga pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut kepada petugas yang menyamar, personil satnarkoba langsung melakukan penangkapan," tegas Iptu Junaidi. 

Penggeledahanpun dilakukan petugas ke kediaman DM. Dalam penggeledahan tersebut, didapati beberapa barang bukti, puluhan butir pil ektasi yang disimpan di dalam toples yang disimpan di kamar mandi. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah DM berupa 50 butir diduga pil ektasi dengan berat 19,31 gram, 1 buah toples penyimpanan, 1 unit HP merk Oppo dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMAX nopol BK 3319 AIM," beber Kasi Humas Polres Binjai. 

Terhadap ketiga pemuda, yaitu RA, HS dan MAR, dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait," kata Iptu Junaidi. 

Sedangkan terhadap DM, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Bt1). 

Posting Komentar

0 Komentar