KN (42) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Selasa (4/4). |
BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai
Lagi asyik-asyik tidur disebuah kamar Kos kosan yang berada di Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, KN (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai, Selasa (4/4).
Diamankannya pria ini karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu mencuri 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha N Max, nopol BK 4051 RBI.
Sedangkan korban diketahui merupakan seorang Mahasiswa berinisial FD alias Chandika (21) pulang kerumahnya di Jalan Tjut Nyak Dhien, Lingkungan V Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Kejadian itu berawal pada hari Sabtu (1/4). Saat itu korban yang baru sampai dirumahnya, angsung memarkirkan Sepeda Motor miliknya jenis Yamaha N MAX, nopol BK 4051 RBI, warna biru, tahun 2021, di ruang tamu rumahnya dalam posisi Stang terkunci.
Merasa aman dengan Sepeda Motornya karena kerap diparkirkan ditempat biasanya, tanpa merasa curiga korban selanjutnya masuk kekamar tidur untuk istirahat.
Apes bagi korban, saat dirinya bangun pagi sekira pukul 05.00 Wib, ia terkejut karena Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi ditemukan diruang tamu rumahnya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Usai menerima laporan korban, Kapolsek Binjai Timur AKP Arifin Pardede, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan. Hal itu sesuai arahan bapak Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.
Mendapat perintah dari pimpinannya, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Iptu J Sitanggang, langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.
"Akhirnya pada hari Selasa (4/4) tim dari Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sedang berada di Tanjung Pamah, Desa Namurube, Kecamatan Kutalimbaru," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa (4/4).
Menerima informasi tersebut, lanjut Iptu Riswansyah, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur langsung menuju TKP.
"Setibanya di TKP, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan saat itu sedang tertidur di dalam kamar kos kosan di Tanjung Pamah," tegas Riswansyah.
Interogasi awal pun dilakukan kepada terduga pelaku. Hasilnya, pria berinisial KN tersebut mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Satu unit Sepeda Motor milik korban.
"Selain mengamankan pelaku, personil juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Tang (Kakak Tua) yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban," beber Kasi Humas Polres Binjai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KN yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.33.000.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)," pungkas Kasi Humas.
(Rahmad Rizaldi)
0 Komentar