AMANKAN : Kedua pelaku dan barang bukti ganja setelah diamankan polisi dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai, Sabtu (8/4/2023). (Dok : Humas Polres Binjai).
BINJAI LANGKAT TODAY.COM/Binjai
Personel Satres Narkoba Polres Binjai menangkap terduga pengedar ganja berinisial AW (51) dan BP (38) dari dua lokasi berbeda, Sabtu (8/4/2023).Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 14 Kg ganja kering.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan, tersangka AW diamankan di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan BP diamankan petugas di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
" Penangkapan berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Binjai Utara dan Kecamatan Binjai Timur, " ujar Kasi Humas. Selasa (11/4/2023).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan AW yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
"Dari penangkapan AW, petugas menyita 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat 2 Kg, serta 1 unit handphone merek Samsung," ujarnya.
Kepada petugas, sambungnya, tersangka AW mengaku mendapat ganja tersebut dari BP. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap BP di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
"Dari penangkapan BP, petugas menyita barang bukti 12 Kg ganja kering, 3 bungkus plastik, 1 unit timbangan warna hijau, 6 lakban warna coklat, 1 unit handphone merek Nokia berwarna hitam, serta 1 unit sepedamotor jenis Yamaha N-Max BK 6665 AHJ," jelasnya.
Untuk pengembangan penyidikan, lanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Binjai.
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup" pungkas Kasi Humas. (BLT1)
0 Komentar