Polsek Binjai Kota Ringkus Maling Besi Sky Cross Milik Pemko Binjai

AMANKAN : Personel Reskrim Polsek Binjai Kota saat mengamankan pelaku pencurian besi Sky Cross, SAN alias SG (33), di Mapolsek Binjai Kota, Sabtu (8/4). (Dok : Humas Polres Binjai). 

BINJAI LANGKAT TODAY. COM/Binjai

Personel Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, mengamankan seorang pencuri besi Sky Cross berinisial SAN alias SG (33) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (7/4) malam, sekira pukul 21.30 WIB. 

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan maling besi ini berawal dari laporan petugas jaga malam yang melihat pelaku sedang mencopot besi di Gedung Sky Cross tersebut dan melaporkannya ke petugas Polsek Binjai Kota yang sedang melakukan patroli di seputaran Pasar Tavip Binjai.

" Awalnya petugas Polsek yang sedang patroli menerima laporan via telpon bahwasannya ada pelaku yang sedang mencuri besi di bangunan Sky Cross milik Pemko Binjai. Kemudian tim langsung berbagi tugas untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di TKP," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Sabtu (8/4) malam. 

Kasi Humas Polres Binjai menjelaskan setelah tiba di lokasi petugas menemukan tersangka beserta barang bukti hasil curiannya. 

" Ketika tiba di Gedung Sky Cross tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dan Tim dapat mengamankan barang bukti berupa 1 batang besi baja leter U warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan panjang 350 cm, 2 batang besi baja leter L warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan Panjang 165 cm, 2 plat baja warna abu-abu lebar 20 cm dan panjang 95 cm, 14 buah skrup beserta baut berbahan besi, 2 buah batang besi bulat panjang 49 cm," jelas Kasi Humas Polres Binjai.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Kota. " Karena perbuatannya melanggar Pasal 363 Subs 362 KUHPidana, pelaku terancam kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Ikhwan Rangkuti)

Posting Komentar

0 Komentar