Aksi Demo Ratusan Warga Warnai Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

DEMO : Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba beserta Ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menggelar aksi demo di depan PN Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kamis (4/5/2023).

BINJAILANGKATTODAY.COM/Langkat

Sidang perdana kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino diwarnai dengan aksi demo ratusan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (4/5/2023).

Ada lima terdakwa yang akan menjalani sidang dan salah satu adalah terduga otak pelaku penembakan Luhur Sentosa Ginting (Tosa Ginting). Dengan membawa berbagai poster, aksi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Langkat. Aksi digelar dengan harapan aparat penegak hukum (APH) khususnya PN Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dapat memberikan hukuman setimpal terhadap Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dan keempat terdakwa lainnya. 

Dalam orasinya, koordinator aksi Togar Lubis mengatakan, warga beserta keluarga korban meminta jaksa dan hakim untuk menuntut serta mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KuHPidana tentang pembunuhan berencana, khususnya kepada terdakwa Tosa Ginting dan Dedi Bangun.

"Untuk tiga dari 5 terdakwa terserah kalau dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana. Namun untuk Toga Ginting dan Dedi Bangun kami minta dituntut serta didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, karena dari hasil rekonstruksi diketahui unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi.

Ditambahkan, dalam pelaksanaannya para pelaku sempat dua kali mencoba membunuh korban namun gagal. Bahkan, informasi diperoleh, korban Paino bahkan sempat hendak dibunuh dengan menggunakan kampak.

Hal yang membuat masyarakat khawatir kasus ini akan disusupi permainan mafia hukum, jelasnya, karena pada tahun 2021 Tosa Ginting pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi di Dusun Bukit Dinding, yaitu kasus penganiayaan dan penembakan dengan senjata api.

"Saat itu jaksa menuntut enam bulan, namun hakim hanya memvonis hukuman penjara selama 3 bulan. Itu yang tadi saya bilang, pertama kali dalam sejarah kasus undang-undang darurat tentang senjata api vonisnya hanya tiga bulan," pungkasnya.

Selaku penasehat hukum keluarga korban, akunya, pihaknya telah menyurati Menkopolhukkam Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Yudisial. Ditegaskan, aksi damai serupa akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.

Pantauan wartawan, aksi damai itu juga diikuti Anggota DPRD Provinsi Sumut Zainuddin Purba yang juga sempat berorasi mengajak semua pihak dan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut." Saya akan hadir dalam setiap persidangan untuk mengawal kasus ini sampai selesai," tegasnya.

Diketahui, sesuai SIPP PN Stabat, terdakwa Tosa Ginting menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb.(BLT1)

Posting Komentar

0 Komentar