Dinilai Gagal Ungkap Kasus Pungli Dana Hibah Pendidikan, BADKO HMI Sumut Minta Kejagung Copot Kejati Sumut


BINJAILANGKATTODAY.COM

Dinilai tidak mampu tuntaskan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Hibah Pendidikan yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD Sumut. Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, Meminta Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut. 

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Umum Badko HMI Sumut, Pangeran Siregar, kepada awak media terkait persoalan dana hibah pendidikan DPRD Sumut T.A APBD 2021-2022, yang mana diduga adanya Pungutan Liar yang disinyalir dilakukan oleh oknum DPRD Sumut berinisial MARA.

" Pungli Dana hibah tersebut diduga dilakukan oleh anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra lantaran ada beberapa bukti dimana disetiap sekolah setelah dilakukan pencairan oleh Negara ke rekening sekolah dilakukan pengutipan di 32 sekolah di Sumatera Utara khususnya di Dapil 1 tempat daerah pemilihan dirinya," ungkap Pangeran Siregar, Rabu (3/5/2023). 

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa  dengan adanya laporan resmi dan aksi demonstrasi berulang-ulang kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang dilakukan rekan-rekan kita yang tergabung di dalam Jaringan Mahasiswa Indonesia yang di Komandoi oleh Fungsionaris Badko HMI Sumut Ahmad Ridwan Dalimunthe, sudah selayaknya Kajati Sumut ini di copot dari jabatannya karena di nilai tidak mampu mengungkap kasus tersebut. 

" Untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Jaksa Agung RI untuk mencopot Kajati Sumut karena kami menilai Kajati Sumut gagal dalam menuntaskan kasus Pungli ini," tegas Pangeran Siregar. (Randi Permana)

Posting Komentar

0 Komentar