Undang-undang Kesehatan Dinilai Rugikan Dokter di Indonesia

Foto : Ilustrasi

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Namun, disahkannya Undang Undang Kesehatan tersebut menuai penolakan, terutama bagi organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan, salah satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tidak hanya di tingkat pusat, penolakan tersebut sepertinya juga terjadi hingga di tingkat daerah (Kabupaten/Kota). Sebab dalam isi Undang Undang tersebut salah satunya memperbolehkan dokter asing untuk melakukan praktik di Indonesia. 

Menyikapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua IDI Cabang Binjai, dr Evandoni MM. Kes. Diakuinya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. 

"Sabar ya, kita masih menunggu," ungkap dr Evandoni, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/7). 

Saat disinggung bagaimana nasib dokter di Indonesia, khususnya di Kota Binjai terkait sudah disahkannya Undang Undang Kesehatan oleh DPR RI, dokter umum yang pernah menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan vaksinasi di salah satu Rumah Sakit Swasta yang ada di Kota Binjai tersebut, belum berani berkomentar banyak.

"Nanti akan ada pers conference dari Ketua Umum PB IDI. Mohon sabar ya," ungkap dr Evandoni. 

Ketua IDI Cabang Binjai ini juga menghimbau kepada para pengurus dan rekan rekan seprofesinya, agar tetap tenang menghadapi situasi yang ada.

"Kepada pengurus IDI Cabang Binjai, saya menghimbau agar tetap tenang menghadapi situasi yang ada dan tetap melaksanakan tugas di tempat masing masing. Tetap melaksanakan AD/ART dan terus bangun komunikasi sesama pengurus atas informasi yang ada," pungkasnya. 

Diketahui, pasca disahkannya Undang Undang Kesehatan oleh DPR RI pada Selasa (11/7) kemarin, beberapa organisasi profesi seperti IDI, IBI, PDGI, PPNI dan IAI, akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas dan juga sebagai masyarakat yang taat hukum. 

Beberapa organisasi profesi tersebut rencananya akan mengambil langkah judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu diambil karena dinilai proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya, cacat secara prosedur. (Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar