Pertanyakan Izin Gereja Mawar Sharon, Forum Setia Bersatu Gelar Unjukrasa di Kantor Wali Kota dan DPRD Binjai

UNJUK RASA : Ratusan warga Kelurahan Setia, yang tergabung dalam Forum Setia Bersatu (FSB), menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemko Binjai, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Senin (31/7/2023). 



BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai

Ratusan warga Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, yang tergabung dalam Forum Setia Bersatu (FSB), menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (31/7). 


Adapun tuntutan massa pengunjukrasa ini yaitu terkait tidak tuntasnya penanganan persoalan izin Gereja Mawar Sharon (GMS) Kota Binjai, yang menggunakan Rumah Toko (Ruko) Caffe Teman Ngopi, sebagai tempat peribadatan. 


Pantauan wartawan, dengan menggunakan pengeras suara (sound system) para peserta aksi unjukrasa terus menyuarakan tuntutannya dengan dijaga ketat oleh Satpol PP dan petugas Kepolisian dari Polres Binjai. 


" Kami bukan melarang umat beribadah tapi keberadaan Gereja Mawar Sharon sudah menabrak aturan yang ada, seperti aturan fungsi bangunan dan ijin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah," ungkap Yudi salahsatu orator aksi. 

Untuk itu, sambung Yudi, kami minta kepada Wali Kota Binjai, agar segera menerbitkan surat untuk tidak diijinkan. Para pengunjukrasa juga mendesak Wali Kota Binjai, agar dapat menemui mereka. "Kami minta Wali Kota Binjai untuk dapat menemui kami karena kami ini warga Binjai," pinta pengunjukrasa. 


Tak berselang lama, Kaban Kesbangpol Ruslianto menemui para pengunjukrasa. Dalam pertemuan itu, meminta kepada para pengunjukrasa untuk masuk ke Pemko Binjai yang diwakili oleh 10 orang. 


Namun, para pengunjukrasa menginginkan agar mereka semua dapat masuk karena mereka mengatakan bahwa semuanya merupakan satu kesatuan. 

Akhirnya tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut. Para pengunjukrasa pun akhirnya menuju gedung DPRD Binjai, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, guna menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat. 


Sesampainya di kantor DPRD kota Binjai, Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Alam Syah Putra ST dan didampingi Wakil Ketua Ir Syarief Sitepu mempersilahkan seluruh massa untuk masuk ke ruang rapat paripurna.


Ketua DPRD Binjai mengatakan bahwa permasalahan ini sudah cukup lama dan permasalahan ini tidak ada regulasi untuk DPRD yang memutuskannya." Namun, kami bisa menyampaikan aspirasi ini. Saya pun baru dapat jawaban bahwa Pemko Binjai meminta waktu satu minggu dan hari ini kami akan menyurati Wali Kota Binjai terkait keberadaan gereja tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat. Sebab, izin ruko tersebut untuk bisnis artinya sudah ada pelanggaran disitu," kata Ketua DPRD Kota Binjai dihadapan ratusan massa tersebut 


Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander, dalam pertemuan diruang rapat paripurna mengatakan bahwa prinsipnya mereka tetap melakukan pengawalan dan pengawasan atas tindakan yang melanggar hukum. " Saya sudah ketemu kepada kedua bela pihak dan mengatakan agar permasalahan ini diselesaikan secara Arif " ungkap Kapolres Binjai.


Massa akhirnya membubarkan diri setelah ada surat tertulis yang dibuat DPRD Binjai dengan tuntutan agar Wali Kota Binjai tegas dengan keputusan yang sudah ditetapkan bersama forkopimda beberapa waktu lalu yang sepakat tidak membenarkan adanya aktivitas tersebut didalam ruko yang berizinkan sebagai tempat bisnis. (Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar