Terkait Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai, Chandra Surya Atmaja Dituntut 4 Tahun Penjara

SIDANG : Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai atasnama terdakwa Chandra Surya Atmaja saat digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/10). (Dok : Kejari Binjai) 

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai atasnama terdakwa Chandra Surya Atmaja, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/10/2023). 

Sidang dilakukan secara In Absentia. Sebab, terdakwa Chandra Surya Atmaja tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Binjai. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai yang menangani perkara tersebut Hendar Rasyid Nasution SH MH (selaku Kasi Pidsus) serta Emil Nainggolan SH dan Anrinanda Lubis SH (selaku Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus). 

" Menyatakan terdakwa Chandra Surya Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Hendar Rasyid Nasution SH MH.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chandra Surya Atmaja dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

JPU juga memerintahkan supaya Terdakwa ditahan dan juga pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (20/10) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, H. Jufri SH MH, menegaskan bahwa tuntutan yang dibacakan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan selama ini.

"Kita tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim, apakah vonis yang akan dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau lebih rendah, atau mungkin juga lebih tinggi," ujar Kajari Binjai, Jumat (6/10/2023). 

Kajari Binjai, H. Jufri juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintahan Kota Binjai dapat berjalan dengan baik tanpa adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotiseme 

"Semua ini untuk terus memajukan Kota Binjai di masa mendatang," pungkas Kajari Binjai. (Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar