Amankan Ribuan Pil Ekstasi, Polres Binjai Tangkap Dua Pria Terduga Bandar Narkoba

AMANKAN : Dua pria terduga bandar narkoba jenis pil ekstasi, masing masing MN (52) dan HB (33) saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (23/11). (Dok : Humas Polres Binjai). 

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis pil ekstasi, di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (23/11). 


Adapun kedua pria yang dimaksud masing masing adalah MN (52) warga Desa Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Utara, serta HB (33) warga Desa Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. 


Dari kedua pelaku, Satnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil diduga ekstasi berwarna coklat, 1 unit iPhone warna hitam dan 1 unit HP Vivo berwarna biru.


Penangkapan keduanya berawal saat tim Satnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan dilakukan transaksi jual beli narkoba. 


Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit-2 Satnarkoba Polres Binjai bersama anggotanya, langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas. 


"Pada saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan 2 orang pria. Saat didekati oleh petugas, keduanya langsung melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personil, akhirnya mereka dapat diamankan," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai Irvan Rinaldi Pane SH, Senin (27/11). 


Penggeledahan badan pun dilakukan petugas terhadap kedua pria tersebut. Akhirnya Satnarkoba Polres Binjai berhasil menemukan barang bukti seperti yang dimaksud diatas. 


Interogasi terhadap para pelaku juga dilakukan Satnarkoba Polres Binjai. Hal itu guna mengetahui asal usul narkotika yang mereka bawa. 


"Pada saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari rekan mereka yaitu seorang pria berinisial AH, yang beralamat di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal," tegasnya. 


Mendapat informasi tersebut, tim langsung memburu terduga AH di alamat yang dimaksud. Namun setibanya dilokasi, orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan. 


Akhirnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar kost yang selama ini ditempati AH. Tak tanggung tanggung, ribuan pil yang diduga ekstasi, ditemukan dalam kamar kost tersebut. 


 "Didalam kamar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi 2.920 (dua ribu sembilan ratus dua puluh) butir pil diduga ekstasi berwarna coklat," ujar Kasat Narkoba. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku digelandang ke Mapolres Binjai guna menjalani proses lebih lanjut. 


"Terhadap kedua terduga MN dan HB, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. (Bulok). 

Posting Komentar

0 Komentar