Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, Muhammad Irsan
BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai akan melaksanakan rekrutmen sebanyak 97 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 yang akan bertugas di 7 Kelurahan se-Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kota Muhammad Irsan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Sekretariat Panwaslu Binjai Kota, Jalan Mesjid Baiturrahman, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (27/12/2023).
Irsan menjelaskan, Pengawas TPS yang akan bertugas di 7 kelurahan dan 97 TPS se-Kecamatan Binjai Kota dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, yang mana nantinya setiap TPS akan diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
Menurut Irsan, proses pendaftaran PTPS tersebut akan dilakukan atau dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Binjai Kota.
" Panwaslu Kecamatan Binjai Kota membutuhkan sebanyak 97 pengawas TPS Pemilu 2024. Jadwal perekrutan dan pendaftarannya pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang," ujar Irsan.
Irsan menjelaskan, jumlah Pengawas TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, untuk mengawal pendistribusian kotak suara hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
"Tugas mereka (PTPS) salah satunya adalah mencatatkan kalau ada dugaan pelanggaran di TPS tempatnya bertugas. Maka itu dicatat dan dilaporkan melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ke Panwas Kelurahan," kata Irsan yang juga koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi (SDMO dan Datin).
Ia melanjutkan, tantangan ke depan cukup berat, sehingga peranan penting PTPS sebagai garda terdepan mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan Pemilu. Maka PTPS diharapkan mampu bekerja dengan baik dan memiliki integritas tinggi.
"Berkaitan dengan hal itu, kita berharap partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas TPS. Adapun persyaratan menjadi PTPS hampir sama seperti perekrutan KPPS Pemilu oleh KPU. Seperti pendidikan minimal SMA serta tidak menjadi anggota partai politik dan berumur minimal 21 tahun, " kata Irsan.
Irsan mengajak masyarakat untuk mengambil peranan penting dalam pesta demokrasi sebagai PTPS dan bercermin dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, Irsan juga menekankan bahwa PTPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu saat penghitungan dan penghitungan suara.
"Yang menjadi Pengawas TPS nantinya adalah orang yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan mampu mengatasi persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, " pungkasnya.(BLT1)
0 Komentar