BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut hukuman pidana mati terhadap satu terdakwa penyalahgunaan narkoba. Tuntutan pidana mati tersebut, dibacakan langsung oleh JPU Kejari Binjai atas nama Linda S.H, M.Kn, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB BinjaiBinjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Rabu (27/12/2023).
Adapun terdakwa yakni seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. Dia diduga kuat bertindak sebagai pengendali narkoba dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komar pertama kali diamankan oleh pihak BNN Provinsi Sumut, karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram narkotika seberat 4.000 gram dari balik penjara.
Atas keterlibatannya itu, Komar dituntut pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, akan dilanjutkan Rabu 3 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting S.H, M.H, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023) mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut adalah bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap narkoba.
"Tuntutan pidana hukuman mati terhadap Terdakwa, membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan serta pemberantasan narkotika dan juga akan menjadi efek jera bagi calon pelaku lainnya, khususnya di wilayah Kota Binjai," pungkas Adre.
(Blt1).
0 Komentar