Kejari Binjai Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos MAN Binjai ke PN Tipikor Medan


Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting
BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Enam tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional dan dana komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai segera diadili oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.


Hal itu ditegaskan Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Senin (4/12). Pasalnya, penyidik telah melakukan tahap II kepada jaksa penuntut umum dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.


"Pelimpahan berkas dilakukan Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Emil Nainggolan pada Kamis (30/11) kemarin dan diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Medan," ujar Adre Wanda Ginting. 


Adapun keenam tersangka dimaksud berinisial, EV selaku mantan Kepala MAN Binjai, NF Bendahara MAN, dan IR selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Selain dari kalangan ASN juga ada dari rekanan masing-masing berinisial, NK, AS dan SA.

LIMPAHKAN : Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Nainggolan SH (kiri) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi MAN Binjai ke PN Tipikor Medan, Kamis (30/11) kemarin. (Dok : Kejari Binjai). 

"Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp1.097.918.100, dengan rincian dari Dana BOS tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp453.343.100 dan kerugian negara dari Dana Komite MAN Kota Binjai Tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp644.575.000," ujar Adre.


Alokasi dana BOS tahun anggaran 2020 dari Kementerian Agama yang diperoleh MAN Binjai sebesar Rp1.115.800.000. Pada tahun 2021 senilai Rp1.031.800.000 dan pada tahun 2022 sebesar Rp 924.300.000.


"Saat ini seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai. Dengan dilimpahkannya perkara ini dapat diperkirakan dalam kurun waktu dekat, Kejaksaan Negeri Binjai selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan persidangan untuk membuktikan perbuatan masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim, sehingga kedepannya dapat dilakukan penuntutan oleh jaksa Kejari Binjai," ujar Adre.


"Ini sebagai bentuk komitmen Kejari Binjai melakukan penindakan serta penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Binjai," pungkasnya.


Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi di MAN 1 Binjai bermula adanya aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu. (Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar