BINJAILANGKATTODAY.COM/Binjai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Seksi Intelijen kembali melakukan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) di lingkungan Satuan Pendidikan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai, yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Senin (11/12/2023).
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut yakni "Penerangan Hukum Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Kementerian Agama Kota Binjai”.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Intelijen Galuh Eka Widyatama Sembiring SH, Kasubsi Tindak Pidana Khusus Email Bruner SH, serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Anistia Ratenia SH.
Selain narasumber, perwakilan Kakan Kemenag Binjai yang diwakili Kasubag Tata Usaha H. Armaya Asmi MA, serta puluhan Kepala Sekolah di lingkungan Kemenag Binjai, juga turut hadir dalam kegiatan Penkum tersebut.
Narasumber menjelaskan tentang prinsip penggunaan Dana BOS serta pengelolaan anggaran Sekolah secara baik dan benar, tugas fungsi komite Madrasah, larangan penggunaan Dana BOS, dan sebagainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Adre Wanda Ginting SH, mengatakan hadirnya Tim Intelijen Kejari Binjai untuk kegiatan Penkum di lingkungan Sekolah yang bernaung di bawah Kemenag Kota Binjai guna mewujudkan prinsip dalam Pengelolaan Anggaran di Sekolah yang tepat sasaran dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kedepannya dengan adanya penerangan hukum yang diadakan Kejaksaan Negeri Binjai melalui Seksi Intelijen, dapat memberikan pemahaman, menambah wawasan serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainnya," ujar Adre Wanda Ginting.
Menurut Adre, dengan digelarnya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat, terkhusus kepala Sekolah dan Bendahara, agar tidak perlu melakukan tindakan yang berujung melanggar aturan Perundang-Undangan dengan tujuan mengambil keuntungan serta memperkaya diri bagi pribadi/oknum.
Di akhir kegiatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting menyerahkan kenang-kenangan atau plakat kepada perwakilan Kakan Kemenag Binjai. Pemberian plakat juga dilakukan perwakilan Kemenag Binjai.
Hal tersebut dilakukan sebagai tanda telah diselenggarakannya Penerangan Hukum pada Lingkungan Sekolah di bawah naungan Kemenag Binjai. (Blt1)
0 Komentar