Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

MUSNAHKAN : : Kajari Binjai H. Jufri SH,MH (keempat dari kiri) bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/1/2024). 

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Kejaksaan Negeri (Binjai), menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari beberapa kasus untuk periode Agustus hingga Desember 2023, yang digelar di halaman Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/1/2024). 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, beserta seluruh Kasi dan staff, Wali Kota Binjai diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Aldi Agustian, S.Sos MM, Kapolres Binjai diwakili Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE, Kalapas Binjai Theo Adrianus Purba, Asisten Administrasi Umum Pemko Binjai Drs. Meidy Yusri, Kaban KesBangPol Binjai Drs. Ruslianto, M.Pd, Kepala BNNK Binjai diwakili AKP Bambang, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, serta tamu undangan lainnya. 


Kajari Binjai H. Jufri SH MH, dalam sambutannya berharap semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini, semakin baik kedepannya. "Pemusnahan barang bukti ini bukanlah kegiatan seremonial, karena ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya. 


Dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti ini, sebut Kajari Binjai, maka Kejaksaan Negeri Binjai telah tuntas melaksanakan semua keputusan pengadilan di tahun 2023. 


"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana umum periode Agustus sampai Desember 2023," tegas Kajari Binjai. 


Sementara itu, Wali Kota Binjai diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Aldi Agustian, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kinerjanya dalam memberantas semua tindakan kejahatan, khususnya kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Binjai. 


"Hal ini menunjukkan adanya kebersamaan gerakan kolaborasi dan sinergi bersama antar pemerintah Kota Binjai dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ungkapnya. 


Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menurut Wali Kota Binjai, saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat. "Hal ini merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat. Apalagi narkotika dan obat-obat terlarang telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat, tidak hanya orang dewasa namun juga anak-anak remaja telah terkena bahaya narkoba," tegasnya. 


" Untuk itu, perlu kewaspadaan dalam dalam lingkungan kita, terlebih dalam keluarga kita sendiri, " tambahnya. 


Pemusnahan barang bukti kejahatan ini dikatakannya, merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Binjai bersama dengan aparat penegak hukum, konsisten dan terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti penyebaran dan penyalahgunaan narkoba yang mana dapat berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dedikasi moral, khususnya di kalangan generasi muda di Kota Binjai 


"Saya berharap kedepannya kita dapat bersama sama bahu-membahu untuk mengurangi adanya kejahatan tindakan pidana di Kota Binjai. Mari kita selalu bersinergis dan bekerjasama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang yang terlarang menurut hukum yang berlaku," pungkasnya. 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 117 perkara yang terdiri dari Narkoba sebanyak 85 perkara yang terdiri dari, sabu seberat 315,27 gram, ekstasi sebanyak 533 butir, ganja seberat 67,05 gram. Orang dan harta benda sebanyak 25 perkara, Keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara, Handphone sebanyak 16 unit.


Untuk narkotika, pemusnahan barang buktinya dilakukan dengan cara di blender dibakar. Begitu juga barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di pukul menggunakan palu sampai hancur dan selanjutnya dibakar. (Bulok). 

Posting Komentar

0 Komentar