Edarkan Narkoba, Kakek Berusia 66 Tahun Ditangkap Polres Binjai

AMANKAN : Kakek berusia 66 tahun berinisial S alias Asun beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (20/3). (Dok : Humas Polres Binjai) 

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang kakek berusia 66 tahun berinisial S alias Asun. Namun demikian, kakek yang berusia lebih setengah abad ini cukup lincah dari incaran dan sergapan petugas. Bahkan, petugas yang mengintai sebelumnya pun selalu berhasil diendus kehadirannya.

"Kakek Asun cukup lincah, petugas yang melakukan pengintaian terhadapnya selalu bocor. Namun kali ini, Kakek Asun ditangkap atas informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (20/3).

Kakek Asun ditangkap di Dusun IV, Jalan Inpres, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/3) malam. Penangkapan terhadap Kakek Asun dilakukan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

"Saat Asun menyerahkan barang narkoba tersebut, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah terduga," urainya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,96 gram, 1 timbangan elektrik, 20 plastik klip kosong, uang tunai Rp. 100.000 dan 1 dompet. 

" Terhadap S alias Asun disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(Blt1) 

Posting Komentar

0 Komentar