Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
BINJAILANGKATTODAY.COM/LANGKAT
Terkait dugaan adanya guru siluman yang tidak pernah mengajar namun terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau yang baru setahun mengajar namun lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa Sekolah yang ada di Kabupaten Langkat, dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin dapat terjadi dikarenakan proses pemberkasan untuk calon guru PPPK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Bagi calon guru PPPK tentunya harus melewati proses pemberkasan. Mereka (calon guru PPPK) juga mengikuti tes ujian," urai Saiful Abdi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/3).
Sedangkan untuk untuk sistem penetapan peserta seleksi PPPK Tahun 2023 ditegaskan Saiful Abdi, bersumber dari Dapodik. Sedangkan sistem penetapannya dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.
"Tentunya semua sudah ada sistem apakah peserta memenuhi syarat atau sebaliknya. Bila memenuhi syarat, maka peserta berhak untuk mengikutinya. Begitu juga sebaliknya, bagi yang tidak lulus sistem, maka peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS)," tegasnya.
Tudingan terkait adanya dugaan guru siluman yang lulus PPPK itu pun menurut Saiful Abdi, merupakan suatu fitnah. Hal itu dikarenakan kelulusan calon peserta tidak ditentukan oleh seseorang maupun instansi/pihak terkait.
"Artinya penetapan peserta itu murni dari sistem yang dibuat atau yang digunakan untuk pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahun 2023. Bukan pihak terkait atau oleh seseorang," ungkapnya.
Saat disinggung adanya dugaan peserta siluman yang selama ini tidak masuk atau baru setahun mengajar, Saiful Abdi pun menjelaskan hal tersebut.
"Sistem Dapodik yang merekam dan mungkin datanya sudah ada dari Dapodik Sekolah Swasta yang juga terakumulasi masa kerjanya oleh sistem. Artinya, ketika seseorang menyebutkan adanya guru siluman, tentunya hal itu tidak benar, karena mereka sudah bekerja dan terdata di Sekolah, baik secara administratif dan secara sistem Dapodik," ujarnya.
Sedangkan untuk kelulusan yang mereka terima dikatakan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat ini, sudah sesuai prosedur dalam sistematis seleksinya.
"Sistem penetapan peserta seleksi PPPK Tahun 2023 bersumber dari Dapodik yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Jadi apabila peserta memenuhi syarat yang sudah di tentukan sistem, maka peserta layak mengikuti. Begitu juga bila ada peserta tidak lulus sistem, maka peserta ditanyakan Tidak Memenuhi syarat," bebernya.
Lebih lanjut diungkapkan Saiful Abdi, untuk kelulusan tersebut juga bisa disebabkan oleh faktor lainnya, seperti peralihan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri yang tentunya sudah sertifikasi.
"Maka secara otomatis lulus PPPK. Namun kalaupun nilainya sangat rendah, hal itu bisa saja karena sudah di prioritaskan oleh Kemendikbudristek secara sistem terkait kondisi mutasi dan Pengangkatan Guru honor itu," terangnya.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melarang pengangkatan guru honor yang dimaksud. Sebab menurutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti kurangnya tenaga pendidik/guru yang disebabkan tidak adanya formasi pengangkatan CPNS dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Bayangkan saja, setiap tahunnya guru yang pensiun mencapai 500 hingga 700 orang. Artinya memang kita membutuhkan tenaga pendidik," jelasnya.
Dengan berkurangnya ratusan guru setiap tahunnya di Kabupaten Langkat karena menjalani masa pensiun, Saiful Abdi pun menegaskan bahwa Pemkab Langkat terus memperjuangkan agar setiap tahun ada formasi pengangkatan.
"Tujuannya untuk mengganti guru yang setiap tahun pensiun. Bahkan tidak tertutup kemungkinan juga banyak guru yang sudah lama mengabdi namun tidak hadir dan bisa ferval ijazahnya. Karena beberapa ijazah sarjana juga ada yang tidak diakui oleh Kemendikbudristek secara Aplikasi Sistem," pungkasnya. (BLT1)
0 Komentar