Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Sabu


BINJAILANGKAT TODAY.COM/BINJAI

Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (19/3) sore. 


Adapun pria yang dimaksud adalah SS (31). Dirinya berhasil diamankan di Jalan Marquisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. 


Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri SH MH, yang mengatakan bahwa di TKP kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. 


Guna mengecek kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai segera memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.


Namun pada saat tiba di TKP, petugas tidak mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan. Namun petugas tidak putus asa. Tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan Marquisa, Kecamatan Binjai Barat. 


"Pada saat melakukan penyisiran di TKP, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga tim mengamankannya dan dilakukan interograsi awal sehingga diketahui identitasnya," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, Senin (25/3). 


Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti lainnya, diantaranya 1 bungkus rokok yang terdapat 17 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 8,51 gram, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD, dan 1 unit HP merk OPPO. 


Pada saat diinterogasi terkait asal usul narkoba tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai, terduga mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial SK yang beralamat di kabupaten Langkat. 


"Saat itu juga tim langsung mengejar terhadap terduga SK. Namun sesampainya tim di alamat yang dituju, terduga yang dimaksud tidak ditemukan," tegas AKP Samsul Bahri. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," demikian ucap AKP Samsul Bahri. (Blt1)

Posting Komentar

0 Komentar