Begal Di KM 18 Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai


Binjai, Sumatera Utara | binjailangkattoday.com,- 

Beberapa waktu yang lalu terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau lebih dikenal dengan istilah BEGAL, tepatnya di jalan Soekarno-Hatta KM.18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara tara, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari. Sebelum terjadinya tindak pidana tersebut, kelompok atau geng yang bernama *SL* ini sedang berkumpul di jalan Soekarno-Hatta KM.18, kemudian dengan tiba-tiba menyerang terhadap pengendara sepeda motor yang pulang setelah selesai menonton Final Liga Champion, korban YS saat itu terkapar di depan RS. Latersia Binjai. Saat itu kelompok Genk motor SL ini juga melakukan penyerangan terhadap Cafe MKA Binjai dan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas). 

Mendapatkan informasi dari masyarakat yang  memberitahukan tentang adanya tindak pidana curas atau begal tersebut, Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Zuhatta, S.I.K., untuk segera melakukan penyelidikan.

"Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh TIM Satreskrim Polres Binjai, dan kemudian berhasil mengendus tentang keberadaan para pelaku-pelaku kejahatan jalanan (street crime). Kemudian tim sat reskrim polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap  para pelaku kejahatan jalanan sebanyak 8 (delapan) orang, yaitu :

1. MR (17), lk, pelajar, warga jalan kemuning Kecamatan Binjai Utara.

2. DOS (15), lk, pelajar, warga jalan Dr. wahidin Kecamatan Binjai Utara.

3. AG (17) lk, pelajar, warga jalan Ikan Paus Kecamatan Binjai Timur.

4. RSM (17), pelajar, warga jalan Suratin Kecamatan Binjai Timur.

5. MSM (17), pelajar, warga jalan Suratin Kecamatan Binjai Timur.

6. RMD als Bobo (22), lk, warga jalan Danau Singkarak Kecamatan Binjai Utara.

7. ASP (19), lk, warga jalan Danau Tondano Kecamatan Binjai Timur.

8. DS (18), lk, warga jalan Danau Poso Kecamatan Binjai Timur.


Terhadap kedelapan terduga pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 170 Ayat (2)  Subs 351 Ayat 1 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun kurungan," Ungkap Akp Zuhatta.
(Rangkuti)

Posting Komentar

0 Komentar