'Bejad,' 5 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Jalan Sawi Diringkus Satreskrim Polres Binjai


Binjai, Sumatera Utara|binjailangkattoday.com,-

Seorang pria bejad berinisial DH (41) warga Jalan Sawi, Lingkungan l Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, diamankan petugas Kepolisian Satreskrim Polres Binjai atas dugaan kasus pencabulan, Jumat (31/5/2024).

Dirinya mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak 5 kali terhadap korbannya berinisial MLC (13). Perbuatan bejad itu akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Ia pun langsung melaporkannya ke SPKT Polres Binjai, Selasa (28/5/2024). 

Menurut pengakuan korban kepada ibunya, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadapnya dimulai sejak maret 2023. 

"Pertama kali pelaku DH melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2023. Kedua di bulan Mei 2023. Ketiga pada bulan Oktober 2023. Ke-empat tersangka melakukannya pada pertengahan bulan Februari 2024. Dan yang terakhir pada akhir bulan Februari 2024," ucap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Selasa (4/6/2024). 

Zuhatta menjelaskan terduga pelaku mencabuli korbannya dari pertama sampai kelima kalinya dilakukan didalam ruangan tamu rumah pelaku. 

"Anehnya lagi, terduga pelaku menyuruh korban untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V nya dengan cara membuka bukanya menggunakan jari tangan korban yang direkam oleh korban di kamar mandi pada hari Jumat, 17 Mei 2024 lalu," tegasnya.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali meminta korbannya agar kembali membuat sebuah video yang berisikan agar korban menusuk-nusukkan ke miss V korban dengan menggunakan sebuah Timun.

"Video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi pada Jumat, 24 Mei 2024," ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk mengirimkan 3 buah video yang direkam saat di kamar mandi oleh korban.

"Korban mengirimkan ketiga video tersebut terhadap tersangka DH. Dimana video pertama dikirim oleh korban pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. Sedangkan video kedua dikirim pada Minggu, 26 Mei 2024, dan video yang ketiga pada hari Senin, 27 Mei 2024. Usai diamankan, DH juga mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dan yang kedua kalinya tersangka melakukannya pada hari Kamis, tanggal 23 Mei sekira pukul 13.00 WIB. Saat melakukan persetubuhan tersebut kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah Ruko kosong di depan rumah tersangka," pungkasnya

Terhadap terduga DH akan dijerat dengan menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan. (Rangkuti)

Posting Komentar

0 Komentar