Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Melakukan proses verifikasi perbaikan ke-1 calon perseorangan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai. Kegiatan ini dimulai pada 08 Juni 2024 dan akan berakhir pada tanggal 18 Juni 2024, dan berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Binjai, jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Binjai turut terlibat membantu agar tersegeranya proses vermin ini. Sebanyak kurang lebih 30 orang anggota PPK dan PPS Kota Binjai turut andil dalam proses verifikasi perbaikan calon pasangan perseorangan ini. Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Hendri Nauli Rambe SHI, MH selaku Komisioner KPU divisi teknis.
Dalam arahannya Hendri Nauli Rambe mengatakan PPK dan PPS bekerjasama untuk menyelesaikan proses verifikasi perseorangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai pada Pilkada tahun 2024.
"Mudah - mudahan KPU Kota Binjai bersama Tim PPK dan PPS dapat bekerjasama membantu proses vermin perbaikan ke-1 ini selesai sebelum waktunya berakhir," ungkapnya.
Pada Tahapan perbaikan ke-1 verifikasi pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Dalam proses vermin perbaikan ke-1 ini ada tiga kategori yang harus diamati, yakni memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat," pungkas pria yang akrab disapa Bung Rambe ini.
( Rangkuti )
0 Komentar