KPU Binjai Umumkan Hasil Vermin Perbaikan ke-1 Balon Perseorangan Tidak Lolos


Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Berdasarkan dari Berita Acara Nomor 139/PL.02.2-BA/1275/2/2024 Tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bagi Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Binjai, pasangan perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU kota Binjai, jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (19/6/2024) siang. 

Dalam putusan yang dibacakan Komisioner KPU kota Binjai Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe S.H.I., M.H., menegaskan bahwa Balon yang dimaksud 'tidak lolos' verifikasi administrasi. "Setelah kita menyesuaikan NIK, tempat tinggal dan lain sebagainya, kami memutuskan pasangan bakal calon H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak lolos verifikasi administrasi," beber Hendri Nauli Rambe.

Masih kata Hendri, KPU kota Binjai melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian antara Nama, NIK, Jenis Kelamin, Alamat, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Status Perkawinan pendukung pada formulir Model B.1-KWK perseorangan foto copy KTP-el atau Surat Keterangan dan data pendukung di input kedalam Silon. Tanda tangan, Cap jempol jari tangan, atau cap jari lainnya pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan. "Keberadaan dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir, Daftar Pemilih Sementara, dan atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang dalam negeri. Kesesuaian alamat pendukung dengan daerah Pemilihan, pemenuhan syarat usia pendukung dan atau status perkawinan, pemenuhan syarat status pekerjaan, kegandaan dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan Surat pernyataan bagi pendukung dengan usia dan atau pekerjaan yang tercantum pada fotokopi KTP-el atau Surat Keterangan tidak memenuhi syarat pendukung," tegasnya.

Komisioner KPU Binjai Divisi Teknis 
Hendri Nauli Rambe S.H.I., M.H.

Lebih lanjut, dalam putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu tersebut dikatakan Hendri Nauli Rambe, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara bahwa jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon yang sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 18.101 dukungan. Dan jumlah dukungan tersebut kurang dari dukungan minimal yaitu sebanyak 21.587 orang yang ditetapkan. "Akan tetapi jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas tersebar di 5 Kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 3 Kecamatan yang telah ditetapkan. Sehingga dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I dan Akhyar Siregar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan ketahapan Verifikasi Faktual Kesatu," tutupnya.

Penandatanganan serta penyerahan Berita Acara keputusan menjadi akhir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua KPU Binjai Anton Indratno S.Ag., Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi S.Sos., Akhyar Siregar (Bakal Calon Perseorangan Wakil Walikota Binjai), Komisioner KPU Divisi Hukum Arifin Saleh S.H., M.H., Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Arie Nurwanto S.H., M.H., Komisioner KPU Divisi Rendatin Ahmad Amri Siregar S.Pd.I., dan Komisioner KPU Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I., M.H., serta Tim Pemenangan dan LO Paslon perseorangan Muhammad Rasyidin S.H.I. - Akhyar Siregar.

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar