Binjai, Sumatera Utara| binjailangkattoday.com,-
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria dengan inisial SM (23), AIF (24) dan AM (26), bertempat di jalan musholla kelurahan Limau Mungkur, kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (03/06/2024) sekira pukul 21.30 WIB, malam.
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga tersebut, terlebih dahulu personil satres Narkoba mendapatkan informasi yang memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap Narkoba. Mendapatkan informasi A1 tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri memerintahkan kanit-2 Satres Narkoba Ipda Eddy Supratman SH, untuk langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP, kemudian mengetahui terduga merupakan sindikat yang cukup lihai menjalankan aksinya, sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy.
"Saat itu juga petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli/undercover buy kepada SM (23) dan AIF (24), kemudian dilakukan pemesanan barang sabu-sabu sebanyak 85 (delapan puluh lima) gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Kemudian tidak menunggu lama SM (23) datang dan memberikan 1 (satu) bungkusan plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam kepada petugas yang melakukan penyamaran, dan ketika itu juga petugas langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam, dengan berat bruto 86,46 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone Iphone VIII warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa Nomor Polisi," beber AKP Syamsul.
Selanjutnya petugas menanyakan terhadap terduga SM (23), warga Lingkungan III desa Sei mati, kecamatan Medan Labuhan dan AIF (24), warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, kecamatan Rantau, Provinsi Aceh Tamiang, kedua orang terduga mengakui bahwa mendapatkan barang sabu-sabu tersebut dari seorang pria AM (26) warga jalan titi Layang, Pajak Rambe Medan Labuhan.
"Tim Langsung melakukan pengejaran dan petugas berhasil menangkap terduga AM di seputaran titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan, dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 3594 AIV. Terhadap ketiga orang terduga SM (23), AIF (24) dan AM (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan," ujar Akp Syamsul. (Rangkuti)
0 Komentar