Pelantikan Sekaligus Penandatanganan Fakta Integritas, PPS Lantik 96 Petugas Pantarlih Di Kantor Kecamatan Binjai Kota


Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Kalurahan. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih. Berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor : 349/PP.04.2-Pu/1275/2024 tentang hasil penelitian administrasi dan penetapan hasil seleksi calon petugas pemutakhiran data pemilih, yang terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 se-kota Binjai. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Binjai Kota Acara Pelantikan sekaligus Penandatanganan Fakta Integritas dan Bimbingan Teknis Pantarlih se-Kecamatan Binjai Kota berlangsung khidmat dan tertib, Senin (24/06/2024) pagi.


Ketua PPK Binjai Kota Yurika Dwianda ketika diwawancarai mengatakan Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan administrasi, setelah dilantik dan menandatangani fakta integritas, kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. "Hari ini PPS se-Kecamatan Binjai Kota melantik sebanyak 96 orang petugas Pantarlih, yang nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih," ucapnya.


Lebih lanjut, adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain, Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, maupun PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pemilu meliputi : 

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, 

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.

Pelantikan sekaligus penandatanganan fakta integritas Pantarlih ini dilaksanakan oleh masing-masing PPS setiap Kelurahan yang ada di Kecamatan Binjai Kota. Selamat kepada rekan-rekan Pantarlih se-Kecamatan Binjai Kota, semoga bisa bekerjasama dengan baik dan bekerja sesuai SOP, serta tidak menggunakan joki pada saat mendata dilapangan," pungkasnya. 


Turut hadir pada kegiatan ini Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno S.Ag., yang merupakan Koordinator Wilayah Kecamatan Binjai Kota, Perwakilan Camat Binjai Kota, Perwakilan Polsek Binjai Kota, Perwakilan Danramil 01/BK, Komisioner Panwascam Binjai Kota, PPK dan PPS se-Kecamatan Binjai Kota, dan 96 orang Pantarlih.

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar