Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Meringkus Warga Medan Helvetia, Ini Kronologinya...


Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial SJ (33) di TKP jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (11/6/2024) pukul 19.00 WIB.

Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E, memerintahkan Personil Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan, dibawah pimpinan kanit-1 IPTU Budi Santoso S.H, M.H.

"Pada saat TIM Satres Narkoba sudah berputar-putar di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan, namun ciri-ciri orang yang sesuai informasi belum juga ditemukan. Hingga waktu menjelang magrib, tim melihat dan menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dimana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan perintis kemerdekaan dengan bungkusan plastik hitam ditangannya. Kemudian petugas mendekati pria tersebut, namun pria tersebut berusaha untuk melarikan diri. Berkat gerak cepat Petugas, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadapnya," Ungkapnya.


Selanjutnya di TKP langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dan petugas dapat mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu berat brutto 52,14 gram dilakban warna cokelat, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah plastik warna hitam (pembungkus Narkoba), 1 (satu) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

"Terhadap SJ (33), warga Klambir-V Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Melvetia, Medan, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujar Kasat Narkoba Syamsul Bahri,SE.

( Rangkuti )

Posting Komentar

0 Komentar