Sebanyak 788 Pantarlih Akan Direkrut KPU Binjai, Ini Syaratnya



Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, bersiap melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pantarlih di rekrut dari kalangan perangkat Kelurahan atau masyarakat yang tinggal disekitar TPS. "Untuk 1 TPS dibutuhkan 2 orang petugas, sebab jumlah pemilih kita disetiap TPS rata-rata lebih dari 400 pemilih, dan kalau dalam 1 TPS dibawah 400 pemilih, maka hanya 1 orang Pantarlih yang akan direkrut," ucap Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno kepada awak media, Rabu (12/6/2024).

KPU Binjai akan merekrut Petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih se-Kota Binjai sebanyak 788 orang. "Jumlah Pantarlih yang akan direkrut se-Kota Binjai sesuai kebutuhan sebanyak 788 orang, dan akan bertugas untuk mendata pemilih pada 394 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," sebut Anton.


Mengutip keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari :

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP : Tanggal 13 - 17 Juni 2024.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP : Tanggal 13 - 19 Juni 2024.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP : Tanggal 14 - 20 Juni 2024.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP : Tanggal 21 - 23 Juni 2024.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP : Tanggal 23 Juni 2024.

- Pelantikan Pantarlih/PPDP : Tanggal 24 Juni 2024.

- Masa kerja Pantarlih/PPDP : Tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Lebih lanjut masih kata Anton, Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, harus memenuhi beberapa kelengkapan dokumen persyaratan. "Surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau Ijazah terakhir, Phas foto, Surat pernyataan, dan Surat Keterangan," pungkasnya.


Ditempat lain, kepada awak media binjailangkattoday.com,- Komisioner KPU divisi Rendatin Ahmad Amri Siregar terkait perekrutan Pantarlih ini mengatakan adapun proses seleksinya akan dilakukan di tingkat PPS masing-masing Kelurahan, baik itu mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman nanti. "Harapan kita tahapan perekrutan Pantarlih ini dapat berjalan lancar dan baik. Sebab, data ini merupakan bagian tahapan yang penting dalam setiap pemilihan," imbuhnya.


Sehingga, masih kata Amri, kalau datanya bagus maka saat pencoblosan juga dapat berjalan dengan baik. Karena biasanya banyak masalah dibagian data yang berkaitan dengan Nama, NIK, dan alamat pemilih. "Ini sangat penting sebab berkaitan dengan hak pilih seseorang, maka sangat diharapkan Pantarlih nantinya dapat bekerja dengan optimal," pesan Amri.

( Rangkuti )

Posting Komentar

0 Komentar