Binjai, SUMUT| binjailangkattoday.com,-
Penggiat media sosial serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menyoroti permasalahan diseputaran Tempat Pembuangan Sampah ( TPA ) Kota Binjai yang terletak di kecamatan binjai timur. Menurut hasil pantauan telah beroperasinya alat berat untuk mengeruk hasil bumi berupa tanah, pasir, juga kerikil, dan kemudian diduga diperjual belikan oleh pihak pengelola.
Marihut H Simarmata yang bertindak selaku Koordinator Investigasi LSM GATSWAMTRA saat di konfirmasi awak media sabtu 1 juni 2024 menyatakan, pengerusakan lingkungan hidup atas lahan exs PTPN II yang masih dikelola pihak PTPN II sangat jelas melanggar UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda No 5 tahun 2020 RT-RW Kota Binjai serta UU Lingkungan hidup. "Pemko Binjai dalam hal ini Walikota Binjai Drs H. Amir hamzah MAP bersama FORKOPINDA harus segera bertindak dengan segera mengamankan para pelaku, serta menarik 4 alat berat yang ada di lokasi tersebut, karena telah merusak dan merugikan negara," katanya.
Selanjutnya, Marihut H Simarmata juga menambahkan dari informasi yang beredar bahwa para pelaku pengerusakan lahan negara tersebut telah merubah menjadi bisnis galian C ilegal. "Terkait permasalahan tersebut para awak media langsung mengadakan konfirmasi kepada Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELAWAN SIK melalui via Wathsapp, dan beliau menyatakan masih dalam tahap LIDIK, sehingga saat ini bapak Kapolres Binjai belum juga melakukan penahanan alat berat yang masih terus beroperasi di lahan tersebut," tegasnya.
Begitu juga dengan Walikota Binjai Drs Amir Hamzah MAP saat di konfirmasi awak media melalui via wathsaap hanya dapat membisu seribu bahasa. "Alangkah disayangkannya Walikota Binjai yang bertindak sebagai pucuk pimpinan daerah, diduga tidak dapat melakukan apapun terkait permasalahan galian C ilegal tersebut, sehingga diduga turut membackup para pelaku pengerusakan atas lahan tersebut. (Rangkuti)
0 Komentar