Terkenal Lihai Dan Lincah, Pele Akhirnya Dibekuk Polsek Binjai Kota


Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Satreskrim Polsek Binjai Kota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor BK 4188 PAM (curanmor) di jalan Ahmad Yani kelurahan Setia, kecamatan Binjai Kota, Senin (10/6/2024) pukul 03.30 WIB, dini hari.

Sebelum terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, dimana korban AF (63), saat itu tepatnya di hari Minggu tanggal 19 maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, sedang melaksanakan arisan keluarga di dekat rumah korban sekitar jalan T. Imam Bonjol gang Balai Kelurahan Setia kecamatan Binjai Kota, kota Binjai. Kemudian selesai acara arisan keluarga tersebut, pelapor berniat untuk mengambil sepeda motornya dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 4188 PAM, namun tidak ditemukan dilokasi tempat ia parkiran semula. Berdasarkan laporan korban AF (63), LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 22 Maret 2023 yang lalu. 

Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota AKP Armawati memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota IPTU M.M. Ketaren, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan tentang kasus curanmor tersebut, namun terduga pelaku dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas. Dan berkat keuletan dan kegigihan unit Reskrim Polsek Binjai Kota, kemudian dapat mengendus keberadaan terduga pelaku, selanjutnya Tim langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL alias Pele (47), warga jalan Ahmad Yani kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Minggu ( 10/6/2024 ) pukul 04.00 WIB dini hari.

"Disaat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL alias Pele, tim dapat mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM, 1 (satu) Buah BPKB Asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM, sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap SL alias Pele adalah melanggar pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ujar AKP Armawati. ( Rangkuti )

Posting Komentar

0 Komentar