Bawaslu Binjai Lakukan Monitoring Proses Pengawasan Coklit


Kota Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Anggota Bawaslu Binjai Fadhil Azhar SP, melakukan monitoring terhadap proses pengawasan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Binjai Kota, Kamis (11/7/2024) sore. 

Fadhil menjelaskan, pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada serentak 2024 di Kota Binjai telah dimulai sejak 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024 mendatang. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih dan memastikan ke Absahannya.

"Dalam proses coklit, petugas Pantarlih akan menanyakan beberapa hal kepada warga, seperti, nama, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan. Warga juga dihimbau untuk menunjukkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), kepada petugas Pantarlih," imbuhnya. 

Selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar mengatakan coklit merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang bertujuan untuk memastikan data pemilih yang akurat. 


Mantan ketua PPK Binjai Utara tersebut menyampaikan pesan kepada seluruh Panwascam dan PKD se Kota Binjai untuk tetap melaksanakan pengawasan melekat serta melakukan pengawasan "uji petik" meskipun masa tahapan pencoklitan berakhir guna menjaga hak pilih masyarakat. 

Selain itu, Fadhil juga mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) beserta alat kerja setiap hari sebagai hasil pengawasan di lapangan.

"Walaupun ada beberapa Pantarlih telah selesai melakukan Pencoklitan 100 persen, namun kita tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Jaga hak pilih masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena itu diatur dalam undang-undang," tegasnya.


Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan, hasil coklit akan menghasilkan informasi berupa angka Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Nantinya, data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang," pungkasnya. 

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar