Empat Pria Diboyong Ke Satreskrim Polres Binjai, Setelah Terlebih Dahulu Ditangkap Karyawan Kebun


Kota Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki di Areal Afdeling 1-B blok 89 PT. Serdang Hulu, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (04/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pagi.

Berdasarkan laporan polisi : LP/ B / VII/2024/ SPKT/Res Binjai/ Polda Sumatera Utara tentang adanya pencurian pemberatan di kebun milik PT. Serdang Hulu. Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, ST.K, S.I.K, memerintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP.

"Kemudian saat itu juga personil Satreskrim langsung meluncur untuk menuju ke PT. Serdang Hulu, begitu sesampainya di TKP keempat pria tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh Tim dari pengamanan PT. Serdang Hulu, karena pada saat diamankan terduga pelaku sedang melakukan pemanenan atau mengambil buah sawit di areal perkebunan PT. Serdang Hulu," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Zuhatta menyebutkan ke empat orang pria yang terlebih dahulu diamankan oleh Tim pengamanan kebun, langsung diboyong ke kantor Satreskrim Polres Binjai. Adapun identitas diduga para tersangka yaitu, SS (27) warga desa Tanjung Gunung, LAS (20) warga pasar VIII Desa Namutrasi, ESG (21) warga Dusun Percihan Desa Tanjung Gunung, dan AS (36) warga jalan Beo, gg. Rahim, Kecamatan Sunggal.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 (satu) unit handphone merk Oppo bewarna biru dongker, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y36  dan 1 (satu) bilah senjata tajam (Sajam). Terhadap ke empat orang terduga pelaku tersebut dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," jelas Kasat Reskrim.

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar