Ingin Cepat Kaya, Dua Orang Pemuda Diamankan Polisi Bersama 20 Butir Pil Ekstasi


Binjai, SUMUT | BINJAILANGKATTODAY.com

Nasib naas menimpa Dua (2) orang pemuda yang pengen cepat meraih kekayaan, masing-masing berinisial RS (22) Tukang las dan SF (17) Pelajar dibekuk Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai pada Rabu (24/07/2024) dini hari. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti total 20 butir pil ekstasi.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkotika. "Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang A1, bahwa adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur," ungkap AKP Syamsul.


Lebih lanjut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan undercover buy, dan sepakat bertemu di TKP. Sesampai dilokasi (TKP) anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, padanya petugas mendapatkan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil Ekstasi berwarna kuning dan 5 (lima) butir Narkotika jenis pil Ekstasi berwarna hijau. "Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang Laki-laki yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF yang diketahui berada di jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber karya, Kecamatan Binjai timur, setibanya dilokasi yang dimaksud petugas berhasil menemukan terduka SF dan langsung menangkapnya," jelas Kasat Narkoba.


AKP Syamsul Bahri menambahkan, Saat ditanyakan padanya darimana asal pil Ekstasi tersebut, terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BN yang berlokasi di Pinang baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN kelokasi yang dimaksud, namun saudara BN tidak ditemukan dilokasi tersebut. Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti berupa 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna Kuning dengan berat Netto 6,02 gram, 5 (lima) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat Netto 1,75 gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza tanpa Nomor Polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. "Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun sampai dengan 20 Tahun," Pungkas AKP Syamsul Bahri S.E., M.M.

( Rangkuti-Red )


Keterangan Foto : Kedua terduga pelaku beserta ketika diamankan Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Binjai di Mapolres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Posting Komentar

0 Komentar