Jadwal Tahapan Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024


BINJAI, SUMUT | BINJAILANGKATTODAY.COM

Komisioner KPU Kota Binjai Hendri Nauli Rambe S.H.I., M.H., yang Koordinator Divisi Teknis, kepada Awak Media binjailangkattoday.com,- menyampaikan, bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota Binjai, dari jalur Partai Politik.

Partai Politik maupun gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon adalah peserta Pemilu tahun 2024 yang memperoleh kursi di DPRD Kota Binjai menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Hal tersebut disampaikannya di ruangan kerjanya Kantor KPU Binjai, jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (22/07/2024) sore.


Dalam pemaparannya, Hendri menjelaskan bahwa berlandaskan dasar hukum pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (1) PKPU, sebanyak 20 persen dari kursi total DPRD atau 25 persen dari Suara Sah Pemilu Legislatif tahun 2024. Dan syarat untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur adalah berusia 30 tahun, sementara syarat untuk calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah berumur 25 tahun.

"Secara detail dirinya menjelaskan tahapan Pilkada 2024 diatur Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Pengumuman akan dilaksanakan tanggal 24 - 26 Agustus, pendaftaran pasangan calon mulai 27 - 29 Agustus, pemeriksaan kesehatan 27 Agustus - 2 September, dan penelitian berkas administrasi calon 27 Agustus - 4 September 2024.  Kemudian syarat usia calon, 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Walikota," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri Nauli Rambe menyebutkan bahwa Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi 5 - 6 September, perbaikan dan penyerahan berkas perbaikan 8 - 9 September, penelitian perbaikan berkas 6 - 14 September, pengumuman hasil penelitian berkas 13 - 14 September.

"Tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15 - 18 September, klarifikasi atas tanggapan 15 - 21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September dan diumumkan 23 September 2024," paparnya.

( Rangkuti-Red )


Keterangan Foto : Komisioner KPU Binjai Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I., M.H., saat mengikuti rapat koordinasi tentang alur dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah di Jakarta.

Posting Komentar

0 Komentar