BINJAI, SUMUT | BINJAILANGKATTODAY.com
Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil memboyong Tiga (3) orang pemuda yang masing-masing berinisial MIM (23), RH (23) dan AM atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis ekstasi pada hari Senin 22/07/2024 di lokasi jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang A1. "Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai langsung menindaklanjuti bergerak cepat turun kelapangan melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut. Hingga pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 21.00 WIB, Sat Narkoba Polres Binjai mendatangi lokasi yang di sebutkan oleh masyarakat, petugas melakukan undercover buy," ujar Kasat Narkoba.
Kemudian terduga pelaku MIM bersama dengan terduga RH menghampiri petugas yang menyamar, dan terduga MIM menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada petugas yang menyamar. Kemudian seketika itu juga petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan kepada kedua terduga MIM dan terduga RH, pada saat narkotika jenis pil ekstasi tersebut diserahkan lalu disusul salah seorang terduga MIM yang menunggu di depan teras kos di lokasi tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi, dan petugas menanyakan darimana memperoleh barang tersebut, MIM mengatakan barang bukti tersebut berasal dari abang kandungnya yang bernama AM dan bertemu dengan salah seorang temannya di Belawan untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi itu dari orang-orang suruhan abang terduga MIM tersebut," jelas AKP Syamsul.
Kemudian pada sekira Pukul 22.30 WIB, dilakukan pengembangan dirumah kediaman terduga MIM dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut diatas, kemudian petugas menanyakan kepada terduga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan untuk dijual. Setelah itu petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap ketiga pemuda tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.
( Rangkuti-Red )
Keterangan Foto : Ketiga Pemuda Terduga Pelaku saat diboyong SatresNarkoba Polres Binjai beserta barang buktinya.
0 Komentar