Kuasa Hukum Bacalon Jalur Perseorangan Akan Melaporkan Ke PTUN, Sebab Gugatan Tidak Dikabulkan Bawaslu Binjai, Begini Kronologinya...


Kota Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Sidang musyawarah secara terbuka terkait penyelesaian sengketa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai untuk Pilkada 2024 akhirnya selesai, dengan beberapa agenda termasuk kesimpulan dari pemohon, yaitu Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dari jalur perseorangan (H. Muhammad Rasyidin S.HI - Akhyar Siregar) dan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai akhirnya memutuskan tidak mengabulkan gugatan sengketa dari pihak pemohon. Keputusan tersebut disampaikan kepada pihak pemohon dan termohon di Kantor Bawaslu Binjai yang beralamat di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (10/07/2024) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Amar Han S.HI, selaku Kuasa Hukum H. Muhammad Rasyidin - Akhyar Siregar, saat dikonfirnasi awak media, Kamis (11/7) siang. 


Menurut Amar Han, yang menjadi pokok permasalahan pemohon adalah bahwa KPU Kota Binjai dalam hal memverifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan pemohon yang semula mengacu atau berpedoman kepada surat Dinas KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 dipertegas dengan surat KPU Kota Binjai nomor 338/PL.02.2-SD/1275/2/2024 tanggal 15 Juni 2024, namun kemudian KPU RI menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 15 Juni 2024, atau tiga hari sebelum masa verifikasi administrasi kesatu berakhir. "Gugatan dari pemohon tidak dikabulkan. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua persidangan yang juga Ketua Bawaslu Binjai, M. Yusuf Habibi, S.Sos., tadi malam," ucap Amar Han, seraya mengatakan bahwa salinan putusan akan diberikan sehari usai putusan tersebut dibacakan. 

Amar Han pun menegaskan, seharusnya Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut  adalah katup pengaman agar tidak terjadi kekosongan hukum/ada kepastian hukum yang menjadi pegangan kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon, dan juga termasuk Bawaslu maupun para peserta Pemilukada. "Bukan malah menimbulkan konflik hukum terkait adanya surat edaran yang baru dan yang lama (overlapping)," tegasnya. 


Sebagai Kuasa Hukum dari Pasangan jalur Perseorangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Binjai 2024, Amar Han juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya, yaitu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan lakukan upaya hukum ke PTUN. Karena kami menilai ada tumpang tindih aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Artinya dalam hal ini kami juga menilai tidak ada kepastian hukum serta tidak memenuhi azas keadilan," bebernya. 

Disinggung kapan pengaduan tersebut akan dibawa ke PTUN, pria berkulit putih ini berjanji akan secepatnya. "Berkasnya dalam waktu dekat ini akan kami bawa. Namun tentunya setelah kami menerima salinan putusan dari Bawaslu Binjai," ujar Amar Han. 

Tidak hanya ke PTUN, Amar Han juga menegaskan bahwa kliennya berencana akan melaporkan oknum KPU Binjai terkait adanya dugaan "Permintaan" kepada dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Untuk berkasnya pun sedang dipersiapkan dan rencananya akan dimasukkan melalui online," ucap Amarhan S.HI. 


Dalam sidang keputusan yang digelar di Kantor Bawaslu Binjai, sambung Amar Han, kliennya beserta tim pemenangannya juga ikut hadir. "Dari pihak termohon, yaitu KPU Binjai, juga seluruhnya ikut hadir, termasuk Ketua KPU Binjai yang sebelumnya tidak pernah hadir dalam persidangan," demikian tutup Amarhan S.Hl. 

Diketahui, gugatan sengketa ke Bawaslu Binjai berawal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.H.I yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Rabu (19/06/2024) siang. 

Dalam putusan yang dibacakan oleh salah seorang Komisioner KPU Binjai yang juga dipercaya sebagai Kordinator Divisi Teknis, Hendri Nauli Rambe menegaskan bahwa Balon yang dimaksud "tidak lolos" verifikasi administrasi. 

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar