Siap Antarkan Pesanan, Warga Pacitan Desa Tandam Hilir-II Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai


Kota Binjai, SUMUT | binjailangkattoday.com,-

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ASP (26), diduga sebagai bandar narkoba, yang siap mengantarkan pesanan barang haram tersebut terhadap pembelinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Pacitan, Desa Tandam hilir-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 12/7/2024, pukul 17.30 WIB, sore hari.


Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ASP (26) merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya. Kemudian Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkoba tersebut.

"Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP tersebut sesuai informasi, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk di curigai, disaat didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat kanit-1 IPTU Budi Susanto, SH, MH, bersama anggotanya dapat melakukan penangkapan terhadap terduga ASP (26) serta ditemukan barang bukti terhadapnya berupa : 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor honda vario (tanpa No Pol)," ungkapnya.


Kemudian petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terduga mengatakan memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT, saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberaannya, namun AT tidak dapat ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto : 2,24 gram (di balut tisu) dan 1 (satu) buah tas (sebagai tempat penyimpanan narkotika).

"Terhadap terduga pelaku ASP (26) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) subs pasal 112 ayat ( 2 ) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar AKP Syamsul.

( Rangkuti-Red )


Keterangan foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga di TKP oleh personil Satres Narkoba Polres Binjai.

Posting Komentar

0 Komentar