Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polres Binjai Saat Bawa Sabu 3 Kg

Teks Foto : Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo didampingi PJU Polres Binjai saat memaparkan tangkapan Sabu 3 Kg dari Bandar Narkoba antar Provinsi.

Kota Binjai,SUMUT|BinjaiLangkatTerkini.com

Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar terhadap jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut terjadi menjelang perayaan HUT RI Ke-79, Jumat (16/8/24) pukul 09.00 wib pagi hari.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim SatresNarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya merupakan warga Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo S.H.,S.I.K.,M.Si., dalam paparannya menjelaskan. Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk redmi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol).

"Sesuai hasil interogasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan pasar-1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, kota Medan, saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus sabu-sabu di dalam kost-kost an tersebut. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, guna mengejar terduga AR. Dan dari pengakuan FH serta SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kapolres.


Lebih lanjut, menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., bahwa informasi penangkapan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

"Saat ini, kedua terduga dan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto  3022 gram), 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di SatresNarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.


"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," pungkas Kasat Narkoba Polres Binjai.

( Rangkuti-Red )

Keterangan Foto : Kapolres Binjai didampingi Waka Polres Binjai dan Kasat Narkoba Polres Binjai serta Kasi Humas Polres Binjai saat memaparkan tangkapan Sabu 3 Kg dari Bandar Narkoba antar Provinsi di jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur.

Posting Komentar

0 Komentar