Bawaslu Binjai Ingatkan ASN Untuk Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024

Teks Foto : Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar SP.

Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Binjai kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di wilayah Kota Binjai untuk tetap menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar SP, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat pada setiap tahapan Pilkada. Termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN yang juga menjadi pokok pengawasan yang kini menjadi perhatian. 

"Terutama menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. Sehingga perlu adanya pengawasan yang lebih intens dari Bawaslu dan jajarannya di Kecamatan dan Kelurahan," ujar Fadhil Azhar via WhatsApp, Sabtu (24/08/2024). 

Fadhil juga menerangkan, netralitas ini menjadi salah satu pokok pengawasan yang Bawaslu lakukan secara maksimal, agar kontestasi politik di Kota Binjai dapat berjalan baik dan sesuai aturan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kerangka hukumnya sudah jelas bahwa ASN termasuk di dalamnya adalah TNI-Polri harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada. 

Teks Foto : Komisioner Bawaslu Binjai Fadhil Azhar S.P.,

Ia melanjutkan, selain menjaga netralitas, ASN juga dilarang untuk membuat program, kebijakan, dan keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Larangan ini tercantum pada Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Selain itu, ASN juga harus hati-hati dengan jempolnya dalam menggunakan media sosial. Pengalaman Bawaslu Binjai pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, ada beberapa ASN yang diproses karena diduga mendukung salah satu paslon," tuturnya.

Menurutnya, menjaga netralitas bagi ASN juga mengandung maksud bahwa ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya, tidak terpengaruh ataupun mendapatkan tekanan dari partai politik atau golongan manapun yang berkaitan dengan pasangan calon. 

"Untuk itu, sesuai dengan regulasi tentang ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN dilarang untuk mengikuti kegiatan pasangan calon baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," jelasnya. 

Fadhil menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan dalam Pilkada 2024. " Bawaslu Binjai siap untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, sesuai dengan ketentuan yg berlaku," pungkasnya. 

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar