Edarkan Ekstasi, 2 Pria Nginap Di Hotel Prodeo


Binjai, SUMUT | BINJAILANGKATTODAY.com

Nasib malang menimpa kedua terduga pelaku karena ditangkap SatresNarkoba Polres Binjai ketika sedang mengedarkan barang haram berupa pil ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Ir. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Penangkapan kedua terduga pelaku terjadi pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Atas kejadian tersebut kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menginap di Hotel Prodeo kota Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., ketika dikonfirmasi Awak Media BinjaiLangkatToday.com, mengatakan bahwa mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat di sekitar lokasi sering terlihat dua (2) orang pria yang menjual/mengedarkan narkotika jenis ekstasi. "Mendapati laporan tersebut Kasat Narkoba Polres Binjai langsung memerintahkan anggotanya Unit 2 SatresNarkoba yang dipimpin oleh IPDA Eddy Supratman S.H., untuk melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.


Selanjutnya, setelah petugas tiba dilokasi, memang benar bahwasanya ada dua (2) orang pria dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan (sebagai pengedar/penjual) sedang menunggu pembeli. "Dibawah Pimpinan Kanit 2 SatresNarkoba Polres Binjai petugas langsung melakukan penangkapan kepada kedua terduga pelaku yang berinisial IG (45) warga jalan Kenari Lingkungan V, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dan RW (32) warga jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur," ungkap AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., via WhatsApp kepada Jurnalis.

Kasat Narkoba Polres Binjai juga menjelaskan bahwa dari kedua terduga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) plastik klip bening berisikan tiga puluh (30) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,99 gram. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu (1) unit Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 4132 RBJ, dan satu (1) unit handphone Samsung warna hitam, serta satu (1) unit handphone merk Xiaomi warna hitam. "Ketika diinterogasi kedua terduga pelaku menerangkan bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah) per butir. Dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua terduga pelaku Petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL ke lokasi tersebut. Namun setelah sampai di lokasi yang dimaksud Petugas belum menemukan SL," beber Kasat Narkoba Polres Binjai.

AKP Syamsul Bahri S.E., M.M., juga menambahkan selanjutnya petugas membawa kedua terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan terhadap terduga SL juga akan dilakukan penyelidikan selanjutnya. "Ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dari hasil gelar perkara, terhadap kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam (6) tahun, dan maksimal kurungan dua puluh (20) tahun," pungkasnya.

(Rangkuti-Red)


Keterangan Foto : Kedua Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Unit 2 SatresNarkoba Polres Binjai ke Mapolres Binjai dibawah pimpinan Kanit 2 IPDA Eddy Supratman S.H.,

Posting Komentar

0 Komentar