Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah semakin dekat. Hari ini, kita memasuki masa pendaftaran pasangan calon pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Tahun ini menjadi momentum pesta demokrasi bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Binjai Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I.,M.H., kepada Awak Media di ruang kerjanya, jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Selasa, 28 Agustus 2024, siang.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Di dalam PKPU tersebut, dapat kita ketahui bahwa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024," terang Hendri.
Lebih lanjut, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
KPU Binjai hari ini secara resmi membuka pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ingin berkompetisi di Pilkada Serentak tahun 2024. Pendaftaran Paslon kepala daerah disesuaikan dengan peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70, diantaranya soal ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan syarat usia calon Kepala Daerah.
"Pendaftaran ditutup pada hari Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, KPU akan melakukan beberapa tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang jadwalnya adalah Penelitian Pasangan Calon, Pelaksanaan Kampanye, Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara," pungkas Kordiv Teknis KPU Binjai tersebut.
( Rangkuti-Red )
0 Komentar