Kisruh Peradi Binjai - Langkat Berujung Gugatan Di Pengadilan


Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Pasca Pemberitaan tentang kisruh hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Peradi Binjai-Langkat II di kota Binjai dan sudah digugat serta didaftarkan oleh Tim Pembela Penegak Keadilan Binjai ke Pengadilan Negeri Binjai. Saudara Abdul Latif S.Ag., M.H., didampingi Kuasa Hukum nya melalukan konferensi Pers kepada Awak Media, bertempat di Cafe Lim Kok Tong 1925 Kota Binjai, jalan R.A.Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Senin (05/08/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.


M. Syarifuddin S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum dari Saudara Abdul Latif S.Ag.,M.H., yang juga pimpinan Tim Pembela Penegak Keadilan kepada Awak Media mengatakan seyogyanya apabila saudara Abdul Latif telah diberhentikan oleh DPN Peradi Pusat tertanggal 19 April 2024, akan tetapi kenapa surat pemberitahuan tersebut belum diterima oleh saudara Abdul Latif. "Setelah Viral di pemberitaan dan digugat ke Pengadilan Negeri kota Binjai, barulah pemberitahuan pemberhentian saudara Abdul Latif di berikan via WhatsApp pada hari Senin, 05 Agustus 2024, pukul 14.16 WIB," ujar M. Syarifuddin.

Teks Video : Abdul Latif S.Ag.,M.H., ketika diwawancarai Awak Media terkait dengan Gugatan Ke Pengadilan.

Lebih lanjut, M. Syarifuddin S.H.,M.H., juga menjelaskan berkaitan dengan telah kami masukkan gugatan ke Pengadilan Negeri kota Binjai pada hari Senin (05/08/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. "LP nya Baru didaftarkan siang tadi di Pengadilan Negeri kota Binjai, hanya saja nomor registrasinya baru terbit besok. Dan Setelah LP masuk, barulah saudara Abdul Latif menerima surat pemberitahuan pemberhentian sebagai Ketua Peradi Binjai-Langkat melalui WhatsApp pada pukul 14.16 WIB oleh DPN, dan Hard copy nya dikirim melalui Tiki," jelasnya.


Sementara itu, Muscablub Peradi Binjai-Langkat itu dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024. Hal itu disebutkan Korwil Peradi Sumut - Aceh Marasamin Ritonga S.H., terkait hal tersebut diatas Tim Pembela Penegak Keadilan dan Kuasa Hukum saudara Abdul Latif dalam Temu Pers menjelaskan sesuai dengan pasal 32 ayat 1 AD/ART Peradi, harapannya agar Pengadilan Negeri kota Binjai dapat menunda pelantikan Peradi Binjai-Langkat yang akan dilaksanakan pada 09 Agustus 2024 sampai gugatan kami di indahkan. "Setelah gugatan masuk, kami berharap agar Pengadilan Negeri kota Binjai dapat menunda Pelantikan Peradi Binjai-Langkat sampai apa yang kami gugat disetujui sepenuhnya," papar M. Syarifuddin SH, MH. (Tim-Red)


Keterangan Foto : Abdul Latif S.Ag.,M.H., Bersama Kuasa Hukumnya M. Syarifuddin S.H.,M.H., saat konferensi Pers kepada Awak Media di Cafe Koktong Kota Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Posting Komentar

0 Komentar