KPU Binjai Umumkan Penetapan Syarat Minimal Kursi Dan Perolehan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Untuk Pilkada 2024

Teks Foto : Komisioner KPU kota Binjai Koordinator Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I.,M.H.,

Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Nomor 311 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Kursi dan Perolehan Suara Sah sebagai persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai (Pilkada) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I.,M.H., kepada Awak Media BinjaiLangkatToday.com di ruang kerjanya, jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Kota, Jum'at (16/08/2024) siang. 

Bahwasanya berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai Anton Indratno S.Ag., pada tanggal 10 Agustus 2024, perihal persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024, Hendri menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU nomor (8) tahun 2024, perlu menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk mendaftarkan pasangan calon. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Binjai  183/PL.02.2-BA/1275/2/2024 tentang penetapan syarat minimal kursi dan perolehan suara sebagai persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Binjai.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b) diatas, perlu menetapkan keputusan KPU kota Binjai tentang penetapan syarat minimal kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan pada Pilkada Binjai Tahun 2024," ujar Hendri.

Lebih lanjut Hendri memaparkan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).

"Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547)," imbuhnya.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6933). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322).

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616)," paparnya.

Masih kata Hendri, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan kelima atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377). Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60).

"Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345). Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan KPU Nomor 1060 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilihan Umum secara Nasional Tahun 2024," ucapnya.

Keputusan KPU kota Binjai Nomor 175 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024. Keputusan KPU kota Binjai Nomor 180 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai Tahun 2024. Dan Keputusan KPU kota Binjai Nomor 186 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai Tahun 2024.

"Keputusan KPU kota Binjai tentang penetapan syarat minimal kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai adalah dengan jumlah kursi DPRD kota Binjai 35, maka 20% syarat minimal kursi adalah 7 kursi. Jumlah Perolehan Suara Sah Pemilihan Umum DPRD kota Binjai Tahun 2024 yakni 158.580 suara. Dan syarat minimal suara sah adalah 25% dari suara sah yakni 39.645 suara. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, Partai yang berhak mengusulkan Pasangan Calon adalah Partai yang mempunyai kursi di Pemilu Legislatif 2024 yang lalu, sesuai dengan yang ditetapkan KPU kota Binjai," tutup Hendri Nauli Rambe.

( Rangkuti-Red )

Posting Komentar

0 Komentar