Konferensi Pers KPU Binjai Sesuai Arahan KPU RI, Terkait Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Simak Detailnya...


Binjai, Sumut | BinjaiLangkatToday.com

Terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan arahan KPU RI, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai melaksanakan konferensi Pers, yang bertempat di ruang aula kantor KPU Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 17. 00 WIB.

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Ketua KPU Binjai Anton Indratno S. Ag, Komisioner KPU Binjai Divisi Rendatin perencanaan dan data Ahmad Amri Siregar S.Pd.I., Komisioner KPU Binjai Divisi Hukum dan Pengawasan Arifin Saleh S.H.,M.H., Komisioner KPU Binjai Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I.,M.H., dan Plt Sekretaris KPU Binjai Suwandi, serta para Awak Media Insan Pers Kota Binjai.

Dalam kesempatan konferensi Pers tersebut yang dibawakan oleh Komisioner KPU Binjai Divisi Rendatin Ahmad Amri Siregar S.Pd.I., sebagai pembuka mengatakan seharusnya dalam Konferensi Pers ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU, namun karena Bapak Ari Nurwanto sedang tugas luar maka tidak dapat hadir dalam Konferensi Pers ini. Bahwa terkait penetapan minimal syarat Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 akan dipublikasikan oleh KPU Kota Binjai. "Pendaftaran calon Kepala Daerah akan dibuka oleh KPU Binjai mulai dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2024, mulai pukul 08. 00 WIB dan selesai pada pukul 18. 00 WIB setiap harinya," ujarnya.

Untuk penerimaan pendaftaran calon Kepala Daerah KPU Binjai memulainya pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 agustus 2024, dan untuk penerimaan pendaftaran ini KPU Binjai akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. "Dan untuk tanggal 29 Agustus 2024, KPU Binjai akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB. Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon Walikota dan Wakil Walikota di Rumah Sakit hasil pleno KPU Binjai yakni Rumah Sakit Haji Medan," bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Binjai Anton indratno S.Ag menjelaskan terkait Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, seyogyanya adalah hasil pleno Komisioner KPU Binjai, dan menetapkan Rumah Sakit Haji Medan sebagai Rumah Sakit rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan. "Hasil pleno tersebut semata-mata bukan asal tunjuk untuk Rumah Sakit pemeriksaan kesehatan, namun KPU Binjai telah mengamati dan meneliti terkait syarat-syarat untuk pemeriksaan kesehatan para calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024, yang di mana ada tiga (3) Rumah Sakit yang sesuai dengan kriteria arahan KPU RI, yakni rumah sakit Haji Medan, Rumah Sakit H. Adam Malik Medan, dan Rumah Sakit Putri Hijau Medan, dari ketiga Rumah Sakit tersebut KPU Binjai telah sepakat melalui pleno untuk menjalin kerjasama atau MOU dengan Rumah Sakit Haji Medan dan akan segera menandatangani terkait MOU tersebut," jelasnya.

Kemudian komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Arifin Saleh S.H.,M.H., mengucapkan bahwa syarat untuk calon Walikota (atau yang jumlah suara di bawah 250.000) berdasarkan dari hasil bila terakhir diambil 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Dengan harapan tahapan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024 aman, luber, jurdil, dan juga memastikan tahapan sesuai regulasi PKPU dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi bisa berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan pelantikan nantinya," ungkapnya.

Selanjutnya Komisioner KPU Kota Binjai Divisi Teknis Hendri Nauli Rambe S.H.I.,M.H., membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai nomor 317 tahun 2024 tentang penetapan minimal syarat suara sah Partai Politik kau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditandatangani oleh ketua KPU Binjai tertanggal 24 Agustus 2024.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, 

=> menimbang : 

- bahwa berdasarkan pasal 11 huruf e dan pasal 13 huruf f undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang;

- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tahapan pendaftaran Pasangan calon, KPU Kabupaten/Kota mempedomani Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

- bahwa berdasarkan surat ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

- bahwa berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai nomor 192/PL.02.2-BA/1275/2/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang pencabutan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai nomor 311 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kota Binjai dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024;

- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024;


=> Mengingat : 

1. Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 193, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

2. Undang-undang nomor 13 tahun 2024 tentang kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 111, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6933);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 616);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 377);

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 60);

7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2024 Nomor 345);

8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024;

9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai nomor 175 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024;

10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 180 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai tahun 2024;

11. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 186 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai tahun 2024;


=> Memutuskan :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesatu : Menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Menetapkan Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat Mendaftarkan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024 adalah 10% (sepuluh persen) dari 158.580 (seratus lima puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh) Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai tahun 2024, adalah sebanyak 15.858 (lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan) Suara.

Ketiga : pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 311 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Kursi dan Perolehan Suara Sah sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan 24 Agustus 2024. Yang ditandatangani oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Anton Indratno S.Ag dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Serenity Deliver Refisis.

"Syarat minimal suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 dengan daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2024 adalah 215.861, dengan syarat minimal pencalonan 10% berdasarkan jumlah perolehan suara sah Pemilihan Umum DPRD Kota Binjai tahun 2024 adalah 158.580 suara, maka syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai adalah sebanyak 15.858 suara," paparnya.

( Rangkuti-Red )


Keterangan Foto : Komisioner KPU Binjai saat melakukan Konferensi Pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan arahan KPU RI.

Posting Komentar

0 Komentar