KPU Umumkan Pendaftaran Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

 KOMISI PEMILIHAN UMUM 

  KOTA BINJAI 

 PENGUMUMAN 

NOMOR : 518/PL.02.2-Pu/1275/2/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BINJAI TAHUN 2024


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai mengumumkan pendaftaran Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024 sebagai berikut :

1. Berdasarkan keputusan KPU Kota Binjai Nomor 317 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 15.858.

2. Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai adalah sebagai berikut :

a. Hari / Tanggal : Selasa dan Rabu, 26 - 27 Agustus 2024.

    Pukul              : 08.00 - 16.00 WIB 

b. Hari / Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024.

    Pukul             : 08.00 - 23.59 WIB.

c. Tempat       : Kantor KPU Kota Binjai, Jl. Jendral Gatot Subroto, No. 10 B.

3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan Warga Negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon walikota dan wakil walikota Binjai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat;

d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota.

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana ke alfaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif halnya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. Tidak sedang dinyatakan failed berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, atau Pejabat Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan :

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, atau dewan kehormatan penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari pendaftaran Pasangan Calon.

c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipir negara; dan

d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik;

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut :

a. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Binjai mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (silon) kepada KPU Kota Binjai;

b. Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Binjai menunjuk admin silon dan petugas penghubung disertai penunjukan;

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan aksessilon menggunakan formulir model permohonan silon parpol kwk yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Binjai serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui Link https://bit.ly/FormPermohonanAksesSilonkadaKPUBinjai.

7. KPU Kota Binjai membuka layanan helpdesk pencalonan walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2024 informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan aksessilon dan pendaftaran Pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2024 dapat menghubungi :

a. Alamat email : humaskpukotabinjai@gmail.com;

b. Nomor WhatsApp : 0813 6130 3837 / 0852 7013 1606

Atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Binjai yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 10 B Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.


Demikian diumumkan untuk diketahui.

                                     Dikeluarkan di Binjai

                            Pada tanggal 24 Agustus 2024

           Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai



                                           D T O


                                   Anton Indratno 





    Rangkuti-Red 

(Sumber KPU Binjai)

Posting Komentar

0 Komentar