MEMILIH PEMIMPIN UNTUK KOTA BINJAI

POTO : LABAYK SIMANJORANG

BINJAILANGKATTODAY.COM/BINJAI

Oleh : LABAYK SIMANJORANG

Disampaikan pada Lomba Karya Tulis Pilkada Serentak Kota Binjai Tahun 2024.

PENDAHULUAN

Warga Kota Binjai beberapa waktu kedepan akan melangsungkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tepatnya pada tanggal 27 November 2024. Menyongsong pemilihan atau lebih sering diistilahkan pesta demokrasi bagi warga Kota Binjai hal ini merupakan momentum yang sangat penting disebabkan kontestasi politik dinamis yang saling tarik menarik dan pengharapan atas kesejahteraan warga yang lebih baik pula.

Partai politik atau gabungan partai politik akhir-akhir ini sudah secara terang benderang memperkenalkan calon yang bakal diusung menjadi pemimpin Kota Binjai baik melalui pemanfaatan media, kunjungan ditengah-tengah masyarakat guna menawarkan visi, misi dan program kerja bila mereka kelak terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya bagi warga Kota Binjai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2024 merupakan momentum yang sangat strategis disebabkan proses rekruitmen politik, pelaksanaan pemilihan hingga terpilihnya pemimpin berkaitan langsung harapan warga menuju kesejateraan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor : 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikot diatur persiapan, pelaksanaan, hingga penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. PKPU ini harus dijalankan/ penyelenggara dengan penuh integritas serta diharapkan partisifasi oleh komponem masyarakat untuk mensukseskannya sehingga kepemimpinan Kota Binjai legitmet memimpin warga untuk 5 ( lima ) tahun berikutnya.

PEMILIHAN SARANA KEDAULATAN WARGA KOTA BINJAI

Pemilihan merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, melalui penyelenggaraan pemilihan inilah digantungkan harapan untuk dapat membentuk pemerintahan yang memiliki legitimasi, bertumpu pada kehendak rakyat dan mengabdi pada tujuan untuk kesejahteraan rakyat serta mewujudkan keadilan sosial

Seperti halnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024 secara serentak di wilayah Republik Indonesia merupakan perwujudan demokrasi untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Kedaulatan rakyat yang dimanifestasikan melalui pemilihan pemimpin secara langsung dapat berlangsung dengan baik apabila masyarakat berpartisipasi aktif dan partisipasi non aktif. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam penyelenggaraan menjadi sangat berarti bagi kesuksesan pemilihan itu sendiri dan keterlibatan masyarakat tidak langsung menggunakan hak pilih dengan baik, akan memberikan legitimasi kepemimpinan yang kuat nantinya.

Kedaulatan rakyat melalui pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024 akan semakin legitimet, terpercaya apa bila seluruh komponem masyarakat dapat mengambil peran berpartisifasi mensukseskan pemilihan dimaksud dengan seluruh potensi yang dimiliki, sehingga kedaulatan rakyat benar terselenggara dalam memilih pemimpinnya.

SOSOK PEMIMPIN IDAMAN WARGA KOTA BINJAI

Pemimpin dambaan masyarakat Kota Binjai adalah mereka secara personal memiliki ilmu pengetahuan yang luas, memahami kondisi masyarakat sosio kultural, berbagai aspeknya, memiliki visi, misi dan program pembangunan. Serta memenuhi syarat dan persyataran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 .

Lebih spesifik dalam pribadi calon pemimpin adalah mereka yang memiliki sifat-sifat siddik (benar), fathonah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan), fathonah (cerdas) . Keteguhan dalam menjalankan kepemimpinan harus mencerminkan sifat-sifat sebagaimana dimaksud agar layanan, perlindungan, dan pengawasan dapat terlaksana baik layanan administrative maupun substantive.

Sosok pemimpin dalam memberikan layanan administratif secara terbuka, cepat, kepastian, memiliki standart operasional yang jelas, tanggap, dimaksudkan guna memberikan layanan pemerintahan yang baik ( good government) sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat layanan yang baik pula.

Sedangkan layanan substantif berupa pemberian layanan yang mengedepankan asfek kemanusiaan yang ditandai dengan pemberian layanan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, penekanan pada layanan etika / moral, pemenuhan hajat humanis, sehingga secara material dan immaterial layanan substantif yang dirasakan berdampak pada peningkatan kepuasan warga Kota Binjai.

HARAPAN BAGI PEMIMPIN KOTA BINJAI

Pemilihan kepala daerah Kota Binjai tahun 2024 merupakan rangkaian untuk memilih pemimpin masa 5 (lima) tahun dengan berbagai harapan warga diantaranya, mewujudkan kesejahteraan, control atas pemerintahan, keadilan substantive. Kesejahteraan masyarakat dapat berarti peningkatan taraf hidup yang ditandai dengan semakin meningkatnya income percapita, kemudahan dalam layanan publik, pemenuhan lapangan kerja bagi warga, rasa aman dan ketertiban warga dan lainnya merupakan harapan yang dinantikan pada setiap pemimpin terpilih.

Control atas pemerintahan dapat diartikan dalam pengambilan keputusan dan atau kebijakan harus berlandaskan keadilan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlakuan penegakan hukum harus tegak lurus sesuai dengan ketentuan peraturan pula atau dengan kata lain penegakan hukum tidak boleh tumpul keatas dan tajam kebawah.

Keadilan substantive dapat diartikan bahwa pemimpin terpilih wajib mewujudkan keadilan atas pembangunan antar wilayah, keadilan antar individu, termasuk keadilan laki-laki dan perempuan dan kaum disabilitas.

Ketiga harapan ini dapat terwujud jika pemimpin terpilih memiliki kapasitas, integritas, wawasan kebangsaan yang terpuji, berahklakul qorimah, terpercaya dan berdedikasi tinggi dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Selain harapan warga Kota Binjai bagi pemimpin, harapan lainnya ditujukan kepada penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) setiap jenjang, partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon, masyarakat pemilih dapat menciptakan suasana aman dan kondusif dalam pesta rakyat memilih calon pemimpinnya.

Warga Kota Binjai berharap bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dapat menegakkan asas dan prinsip pelaksanaan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum bebas rahasia, jujur dan adil . Tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara dilaksanakan penuh dengan semangat integritas, pelayanan setara dan seimbang agar pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Memegang teguh kode etik penyelenggara pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionlitas, profesionalitas, akuntabel, efesien dan efektifitas

Harapan bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung calon Walikota dan Wakil Walikota agar memunculkan kader terbaiknya yangdilengkapai dengan pemenuhan syarat calon dan persyaratan calon yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selektifitas calon yang diusung menjadi penting tidak saja untuk kepentingan partai politik namun kepada masyarakat yang menantikan kesejahteraan bagi warganya.

Untuk masyarakat pemilih diharapkan dapat menggunakan hak-hak politiknya dengan benar, menghindari penciptaan suasana merusak cita-cita demokrasi, menjauhkan diri dari penyalahgunaan hak pilih, berpartisifasi dalam penyelenggaraan pemilihan, menghindari berita hoaks dan menghindari pemaksaan kehendak, dan menghindari penggunakan politik identitas dalam memenangkan pertarungan dalam pemilihan serta isu-isu miring lainnya.

Ketiga bentuk harapan diatas bila dijalankan dengan sungguh-sungguh sehingga tercipta suasana aman, tertib dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota Binjai tahun 2024 sehingga terpilih pemimpin yang benar sesuai kehendak warga Kota Binjai.

Selain harapan diatas pemanfaatan anggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai dapat dilaksanakan sesuai peruntukan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak satu orangpun warga Kota Binjai yang memberikan penilaian negative atas pemanfaatan anggaran yang besar dalam pesta demokrasi dalam pemilihan pemimpin di Kota Binjai.

JADIKAN PILKADA BINJAI SEJUK DAN NYAMAN

Sebagaimana diuraikan diatas tentang memilih pemimpin untuk Kota Binjai tentu seluruh komponem warga Kota Binjai sangat diharapkan dukungan materil, moril untuk terselenggaranya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 secara aman aman dan tertib sehingga terpilih pemimpin yang dicintai warganya.

Menjadikan perhelatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai momentum peningkatan kesejahteraan warga Kota Binjai dengan mengedepankan suasana sejuk dan nyaman. Oleh sebab itu suasana sejuk dan nyaman menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilihan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai, Badan Pengawas Pemilu seluruh jajarannya.

Berikan dukungan positif dan partisipatif sehingga seluruh kendala-kendala pemilihan dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana, mensosialisasikan slogan diantaranya, pilihan boleh berbeda tapi tujuan sama, memilih untuk masa depan Kota Binjai,

PENUTUP

Demikian uraian tentang memilih untuk kota Binjai yang dapat disampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua, dan dalam hal ini penulis memohon kritikan dan saran guna perbaikan karya tulis kedepan. Semoga penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tanggal 27 November 2024 berjalan tertib dan aman. Amin ya rabbal alamin.

Daftar bacaan :

KPU RI, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024, Jakarta

KPU RI, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024, Jakarta

KPU RI, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, Jakarta

KPU RI, Perempuan cerdas Berdemokrasi, Jakarta

Peraturan bersama KPU, Bawaslu, Dan DKPP, Kode etik penyelenggara Pemilihan, Jakarta

Arif Ma,ruf Suha, Reformasi birokrasi pelayanan prima pemilu, Jakarta. 

Posting Komentar

0 Komentar