Nasib Warga Payaroba Penarik Becak Bermotor Yang Berhasil Diselamatkan Dari Ancaman Pidana 6 Tahun Oleh Kejaksaan Negeri Binjai, Begini Kronologinya.....

Prees Release Kejaksaan Negeri Kota Binjai 


Kota Binjai, SUMUT | BinjaiLangkatToday.com

Bapak Suherlambang (58) yang kesehariannya berprofesi sebagai penarik becak bermotor, tinggal di rumah sewa yang sangat sederhana, beralamat di Jalan lobak Lingkungan 3, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. Naas, Suherlambang mengalami musibah kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai kota, tepatnya di depan Toko Vera, Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 07. 00 WIB.


Kronologi Bermula dari Suherlambang yang berangkat dari rumahnya dengan mengendarai becak bermotor untuk mencari nafkah agar menghidupi keluarga, namun malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas dengan menabrak korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Tengku Halimah (55) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pekan Binjai. Atas peristiwa tersebut Suherlambang di proses secara hukum dan telah dilakukan penahanan.


Selanjutnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual antara Kejaksaan Negeri Binjai dengan Direktur Tindak Pidana terhadap orang tua dan harta benda (Oharda) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Expose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jupri S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, perkara yang telah diajukan Restorative Justice adalah perkara atas nama Bapak Suherlambang dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Raffles Devit Marianto Napitupulu S.H.,M.IP., dan Meirita Pakpahan S.H.,M.H.,


Sebelumnya telah dilakukan mediasi untuk mempertemukan pihak keluarga korban dan keluarga Bapak Suherlambang yang diikuti tokoh masyarakat serta didampingi Jaksa Penuntut Umum di Graha damai Adhyaksa Kejari Binjai dan Kantor Camat Binjai Utara pada tanggal 13 Agustus 2024, yang dalam prosesnya keluarga Bapak Suherlambang meminta maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan kepada korban, dan juga pihak keluarga korban, dengan lapang hati menganggap peristiwa kecelakaan tersebut merupakan musibah, serta merupakan takdir dari Tuhan.


Proses penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini dapat terjadi berkat kemuliaan dan kemurahan hati dari keluarga korban yang diwakili oleh suami korban atas nama Tengku Alimuddin. Telah dilakukan proses perdamaian dengan tujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula dalam artian penghindaran pembalasan dan juga mengedepankan rasa saling memaafkan serta mengedepankan penyesuaian masalah secara kekeluargaan. Terlaksananya perdamaian melalui Restorative Justice ini berimplikasi kepada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 109.000.000 (Seratus Sembilan Juta Rupiah) dari proses ancaman pemidanaan yang akan dijalani tersangka.

Adapun yang menjadi faktor disetujuinya penggantian perkara dengan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ialah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Juknis Perja No.15 tahun 2020, yaitu Bapak Suherlambang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian pihak keluarga korban telah memaafkan, serta telah menerima santunan, dan juga kedepannya sudah berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan para pengguna jalan.


Perlu diketahui Restorative Justice merupakan pendekatan pidana yang menjadi tren dalam beberapa waktu terakhir dan tren ini bukanlah sebagai substitusi atau pengganti sistem pidana konvensional melainkan sebagai pelengkap, waktu itu pendekatan keadilan restoratif jangan hanya dipandang sebagai penghentian perkara tetapi juga untuk mendorong pemulihan bagi korban. Dengan terlaksananya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini tetap menjaga semangat Insan Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dilandasi hati nurani. Kendati Restorative Justice belum komprehensif diatur dalam suatu Undang-undang, namun dalam pelaksanaannya tetap berpegang pada pedoman kerja nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang muara dari pelaksanaannya adalah untuk meningkatkan kinerja serta Citra Kejaksaan RI di masyarakat.


Kajari Binjai Jupri S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Wanda Ginting S.H.,M.H., mengatakan Kejari Binjai telah berhasil merestorasi keadaan korban melalui proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Bapak Suherlambang yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif tersebut selain telah merestorasi keadaan korban, juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan diantara para pihak. "Selain itu, upaya Restorative Justice (RJ) ini juga meminimalisir over capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (LP) di kota Binjai dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran negara," pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai kepada Awak Media BinjaiLangkatToday.com melalui handphone seluler via WhatsApp, Selasa (27/08/2024) malam.

( Rangkuti-Red )


Keterangan Foto : Press Release Kejaksaan Negeri Binjai telah berhasil melaksanakan Restorative Justice terhadap perkara yang melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp.109.000.000,- (Seratus Sembilan Juta Rupiah) terhadap perkara Bapak Suherlambang. Suasana haru juga tampak saat suami korban saling berpelukan dengan Bapak Suherlambang.

Posting Komentar

0 Komentar