PC NU Binjai Hadiri Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam Dan Bahtsul Masail Di Aceh


Banda Aceh | BinjaiLangkatToday.com


*SIMPOSIUM NASIONAL FIQIH PERADABAN*


Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) kota Binjai turut menghadiri Kegiatan Pemberitahuan Seminar sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Tahun 2024 yang diadakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bersama Kementerian Agama Republik Indonesia di Hotel Nanggroe, jalan T. Imum, Kelurahan Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga (3) hari mulai dari hari Sabtu - Senin, yang bertepatan tanggal 4-6 Shafar 1446 Hijriyah / 10-12 Agustus 2024 M.


Kegiatan tersebut diikuti oleh PWNU Aceh, PWNU Sumatera Utara, PWNU Sumatera Barat, PCNU se-Provinsi Aceh, PCNU se-Provinsi Sumatera Utara, dan PCNU se-Provinsi Sumatera Barat. Dengan syarat untuk PWNU mendelegasikan Lima (5) peserta dan untuk PCNU mendelegasikan Tiga (3) peserta, yang terdiri dari unsur Syuriyah, Unsur Tanfidziyah, serta Unsur Lembaga Bahtsul Masail / Falakiyah. Dan yang berhadir mewakili PCNU Kota Binjai adalah Drs. H. Nurbeintuah LC, S.Pd.I, M.H., Asmuri Hafiz S.Pd.I., Jaka Ragil Daulay M.H., Adapun narasumber pada kegiatan Seminar tersebut yakni, K.H.Muhammad Cholil Nafis Ph.D., yang merupakan Rais PBNU, UIN Ar-Raniry Bidang Hukum Islam, dan H.M.Silahuddin M.H., yang merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU bertindak sebagai Moderator, serta K.H.Zulfa Mustofa yang merupakan Wakil Ketua Umum PBNU bertindak sebagai Keynote Speaker, dan Gus Nurul Yaqin (Syuriyah PBNU) lalu KH. Miftah Faqih, A. Ginanjar Sya'ban (Tanfidziyah PBNU).


Materi Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dimulai pada hari Minggu (11/08/2024) pukul 11.00 WIB, di ruang Aula Hotel Nanggroe Banda Aceh. Selanjutnya materi Bahtsul Masail Diniyyah / Metode Awal Penetapan Hijriyah (I) dan (II) yang merupakan kerjasama antara PBNU-DIKTIS KEMENAG RI-UIN AR-RANIRY BANDA ACEH-KANWIL KEMENAG PROVINSI ACEH-KANWIL KEMENAG PROVINSI SUMATERA UTARA-KANWIL KEMENAG PROVINSI SUMATERA BARAT, dimulai pukul 15.00 WIB - pukul 22.30 WIB, dengan Pimpinan Sidang K.H.Najib Bukhaori M.A., (LBM PBNU), dan Dr. K.H.Shofiyullah (LF PBNU). Kegiatan Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail Diniyyah / Metode Awal Penetapan Hijriyah berlangsung khidmat, tertib, nyaman, dan kondusif mulai dari awal hingga selesai.


Dalam Pidatonya, KH. Zulfa Mustofa yang merupakan Wakil Ketua Umum PBNU menegaskan dalam menetapkan suatu hukum di dalam Nahdlatul Ulama (NU) didasarkan pada dua (2) hal, yakni Nash dengan realitas atau teks dan konteks. "Dalil Syar'i itu dua poin pentingnya, memahami hukum dari Nash dan ini sifatnya Naqli. Dan harus memahami waqi (realitas) itu nadhariyah, harus di ujung," ujarnya mengutip pandangan Imam Syathibi dalam Al-Muwafaqat.

Oleh karena itu, Kyai Zulfa menekankan bahwa dalam memberikan putusan hukum tidak cukup hanya dengan memahami Al-Qur'an dan Hadits sebagai rujukan atau pijakannya, tetapi juga harus memahami realitasnya. Karenanya, NU selalu mengundang ahli untuk memberikan pemahaman realitas persoalan. "Nanti jika yang dibahas itu tentang makanan, kita akan mengundang para expert di bidangnya. Dia pun mencontohkan dalam memutuskan hukum kepiting, misalnya NU mengundang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ahli dalam bidang kepiting. Karena menurutnya, kepiting itu hewan air karena tidak bisa hidup di darat lebih dari 15 hari," ucapnya.


Sebelumnya, para Ulama menganggap kepiting itu hidup di dua alam sehingga haram. "Kita tentu harus mengerti waqi (realitas), jangan kita cuma baca Kitab yang bilang haram saja," pungkas Kyai asal Banten ini.

( Rangkuti-Red )

Keterangan Foto : PC NU Binjai Menghadiri kegiatan Simposium Nasional Fiqih Peradaban yang diadakan PBNU bekerjasama dengan UIN Ar-Raniry dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Aula Grand Hotel Nanggroe, Banda Aceh.

Posting Komentar

0 Komentar